RELUNG.ID- Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menghadapi momen unik saat sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kosasih bertemu keempat mantan pacar dan istrinya yang hadir sebagai saksi, Senin (25/8/2025).
Dua mantan istri Kosasih yang hadir yakni Yulianti Malingkas dan Rina Lauwy, sementara kedua mantan pacar yang menjadi saksi adalah Theresia Meila Yunita dan Dina Wulandari.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada keempat saksi terkait usaha atau penghasilan lain Kosasih di luar PT Taspen. Semua saksi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Zaman saya nggak di Taspen dong, Pak,” jawab Yulianti.
“Yang saya tahu memang Dirut Taspen, Pak, pada saat itu,” ujar Dina.
Sidang juga menyuguhkan momen emosional, di mana Kosasih meminta maaf kepada Yulianti karena tidak menjadi suami yang teladan. Yulianti menerima permintaan maaf tersebut. Kosasih juga meminta maaf kepada Theresia atas kesulitan yang mungkin ditimbulkan.
Kosasih didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif bersama terdakwa lainnya, Ekiawan Heri Primaryanto. Jaksa KPK menilai Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa analisis investasi yang memadai, termasuk pengaturan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 secara tidak profesional.
Akibat tindakan itu, Kosasih diduga memperkaya diri senilai Rp 28,45 miliar, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea. Sementara Ekiawan dan sejumlah pihak lain juga turut mendapatkan keuntungan.
Jaksa menambahkan, tindakan Kosasih dan Ekiawan juga memperkaya sejumlah korporasi, termasuk PT TPS Food Tbk sebesar Rp 150 miliar, PT IMM Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta, dan PT Sinar Emas Sekuritas Rp 40 juta.
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [YKP]

