RELUNG.ID- Sosok Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan publik. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Kasus ini berawal dari pengelolaan wilayah kerja migas yang sebelumnya ditangani oleh PT Lampung Energi Berjaya. Dalam perjalanannya, muncul dugaan penyalahgunaan dana yang kini menyeret nama Arinal.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan oleh penyidik. Berdasarkan pantauan, ia keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.15 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.
Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, namun enggan memberikan komentar kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES),” ujarnya.
Arinal kini ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi untuk menjalani masa penahanan awal.
Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar. Data Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera pada periode 2019–2022 mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyebut secara administrasi dan materiil, Arinal telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan keterlibatan Arinal disebut sudah dimulai sejak April 2019, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Ia diduga mengintervensi Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk menunda proses pencairan dana komisi migas.
Selain itu, Arinal juga diduga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama secara sepihak.
Tak hanya itu, ia juga disinyalir ikut campur dalam proses seleksi direksi di PT Lampung Energi Berjaya dengan menitipkan kerabatnya agar lolos dalam jabatan strategis.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil setelah klien mereka resmi ditahan.[YKP]

