Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Langsung Ditahan
Regional

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen, Langsung Ditahan

RiyadiBy Riyadi29/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sosok Arinal Djunaidi kembali menjadi sorotan publik. Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana partisipatif interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Kasus ini berawal dari pengelolaan wilayah kerja migas yang sebelumnya ditangani oleh PT Lampung Energi Berjaya. Dalam perjalanannya, muncul dugaan penyalahgunaan dana yang kini menyeret nama Arinal.

Baca juga :   Israel Keluarkan Ancaman "Gerbang Neraka" untuk Hamas Terkait Sandera

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan oleh penyidik. Berdasarkan pantauan, ia keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.15 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol.

Ia tampak didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, namun enggan memberikan komentar kepada awak media saat digiring menuju mobil tahanan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga :   Sumsel Masuk Urutan Kedua Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak

“Kami menahan ARD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana partisipatif interest 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES),” ujarnya.

Arinal kini ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi untuk menjalani masa penahanan awal.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar. Data Kejati Lampung menyebut total dana komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore East Sumatera pada periode 2019–2022 mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara sekitar Rp271 miliar.

Baca juga :   Kejaksaan Geledah Kantor H. Alim, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, menyebut secara administrasi dan materiil, Arinal telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan keterlibatan Arinal disebut sudah dimulai sejak April 2019, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai gubernur. Ia diduga mengintervensi Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk menunda proses pencairan dana komisi migas.

Selain itu, Arinal juga diduga mengubah penunjukan perusahaan penerima komisi dari PT Wahana Rahardja menjadi PT Lampung Jasa Utama secara sepihak.

Baca juga :   Dokumen SPK Dishub Muba Bocor, Awal Mula Korupsi Jasa Pandu Ratusan Miliar, Siapa Saja Terlibat?

Tak hanya itu, ia juga disinyalir ikut campur dalam proses seleksi direksi di PT Lampung Energi Berjaya dengan menitipkan kerabatnya agar lolos dalam jabatan strategis.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum Arinal Djunaidi belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil setelah klien mereka resmi ditahan.[YKP]

Arinal Ditahan Korupsi Mantan Gubernur Lampung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTruk Pasir Mogok di Perlintasan, Sopir dan Kernet Berjibaku Selamatkan Armada Sebelum Ditabrak KA Dhoho
Next Article Komut KAI Soroti Taksi Listrik Jadi Pemicu Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?