Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa
Hukum

Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Batik Desa

alwiBy alwi11/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang kasus dugaan korupsi batik desa tahun 2021. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batik perangkat desa Tahun Anggaran 2021.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (10/2/2026) siang, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH terdakwa dituntut hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Baca juga :   Korupsi Pertambangan Andalas Bara Sejahtera: Wakil Bupati dan Sekda Lahat Disebut Terima Aliran Dana

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun enam bulan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Selain itu, dalam tuntutannya JPU menjelaskan bahwa terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena kerugian tersebut telah dikembalikan sebesar Rp50 juta.

Baca juga :   Dude Harlino Pastikan Karier Aman Meski Terseret Kasus PT DSI: Banyak yang Justru Memberi Dukungan

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar. Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku Pengguna Anggaran.

Jaksa mengungkapkan bahwa sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp871.356.000, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 23 Februari 2024.

Baca juga :   Suap Rubicon Terbongkar, Dirut Inhutani V Mengaku Gemetaran Terima 189.000 SGD

Proses lelang melalui sistem SPSE pada rentang waktu 29 September hingga 22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal.

Namun, pada tender ulang, Kerangka Acuan Kerja (KAK) justru diubah dengan ketentuan yang dinilai melonggarkan persyaratan teknis sehingga mengarah pada satu penyedia, yakni CV ARLET.

Perubahan tersebut antara lain menghapus kewajiban sertifikat ISO, izin pengelolaan limbah, serta mengubah mekanisme uji laboratorium.

Baca juga :   Nikita Mirzani Bandingkan Vonisnya dengan Kasus Korupsi, Soroti Ketimpangan Hukum

Jaksa menegaskan, dokumen KAK baru itu ditandatangani terdakwa pada tanggal yang sama dengan dokumen sebelumnya.

Lebih lanjut, CV ARLET disebut hanya berperan sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek diduga dikendalikan oleh Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak. Terdakwa Wilson disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta, sementara pihak lain menerima dana dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga :   Beraksi Dini Hari, Wanita Ini Gondol Perhiasan Emas dari Warung Kopi di Prabumulih

Selain aliran dana, jaksa menyoroti proses serah terima barang yang dinilai tidak sesuai fakta. Berita acara serah terima ke kabupaten dan kota ditandatangani sebelum distribusi batik benar-benar dilakukan. Kenyataannya, pendistribusian baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. (DNP)

Batik desa Kasus Korupsi Pengadilan Tipikor Palembang PMD Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenko AHY Tinjau Rusun Unsri, Dukung Hunian Layak bagi Mahasiswa dari Nusantara hingga Mancanegara
Next Article Soroti Ambruknya Jembatan Muara Lawai Lahat, AHY Minta Perketat Penertiban Kendaraan ODOL
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?