RELUNG.ID – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus Joker alias Jun (36) yang merupakan tersangka spesialis bobol rumah.
Catatan Polisi, tersangka telah 4 kali melancarkan aksinya di sejumlah tempat di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Warga Jala Merdeka, Kelurahan 22 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, kota Palembang ini ditangkap saat sedang berjalan kaki ingin membeli makan pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tersangka ditangkap sedang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar.
Dijelaskan, salah satu aksi pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban Hendriyanto (69) di jalan Timur, RT 11, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Selasa, 7 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat itu korban sedang di kota Palembang dan mendapat telepon dari saksi korban menjelaskan bahwa rumah korban di bobol oleh orang tidak dikenal dengan cara merusak ventilasi udara yang berada di WC rumah korban,” ujarnya.
Saksi korban juga menjelaskan kepada korban melalui telepon bahwa pintu ruang tengah sudah di rusak oleh pelaku agar bisa mengambil barang-barang yang ada di ruang tengah.
Kemudian pada tanggal 22 Februari 2026 korban pulang dari Palembang menuju ke kota Lubuklinggau. Lalu langsung mengecek rumahnya, ternyata benar apa yang dijelaskan oleh saksi korban bahwa rumah terebut sudah dibobol maning.
Korban kehilangan 1 out door AC, 2 kipas angin besar, 1 kipas angin duduk, 2 dispenser, 1 set piring dan cangkir keramik lengkap, 1 pasang sepatu dan 2 magic com. Total kerugian mencapai Rp 12.670.000.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban di Jalan Timor. Dia mengaku mendapat uang Rp 200 ribu hasil menjual barang -barang curian dan uangnya digunakan untuk membeli makan serta bermain judi online,” bebernya.
Lebih lanjut, hasil interogasi pelaku mengakui juga sudah melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) sebanyak 4 kali di wilayah hukum kota Lubuklinggau.
Meliput Lp / B / 453 / XII / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada hari Rabu, 03 Desember 2025 pukul 02.20 Wib, di Jl. Bukit Sulap Rt. 06 Kel. Wira karya Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Lalu Lp / B / 142 / V / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 479 KUHP, Pada hari Rabu, 17 Mei 2023 pukul 01.20 Wib, di Jl. Maluku Rt. 02 Kel. Jawa Kanan SS Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau
Kemudian Lp / B / 435 / XI / 2025 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada tanggal 21 November 2025 pukul 03.00 Wib, di Jl. Lintas Sumatera Kel. Pasar Satelit Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Selajutnya yang terakhir Lp / B / 277 / VII / 2026 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, Pasal 477 KUHP, Pada Hari Kamis, 09 Juli 2026 pukul 14.00 Wib, di Jl. Ambon Rt. 04 Kel. Jawa Kanan Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau. (NSR)

