RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Hal itu disampaikan Nadiem setelah menghadiri pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” kata Nadiem.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memangkas hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara.
Uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem juga dikurangi menjadi Rp548,76 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan harta benda disita untuk membayar uang pengganti, Nadiem diwajibkan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.
Meski hukumannya berkurang, Nadiem mengatakan dirinya tetap akan menempuh upaya hukum. Ia menegaskan ingin dinyatakan bebas.
“Saya tidak akan putus asa. Saya tidak akan menyerah, dan saya tidak akan menerima hasil apa pun di luar bebas,” ujar Nadiem.
Nadiem mengapresiasi pengurangan hukuman oleh majelis hakim. Namun, ia tetap menilai putusan tersebut belum mencerminkan kebenaran materiel dan menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Jadi, walaupun saya mengapresiasi pengurangannya, saya merasa masih saja kebenaran diabaikan,” katanya.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Pengadilan menyatakan perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Putusan banding kemudian mengubah sejumlah hukuman yang dijatuhkan pada tingkat pertama, termasuk pidana penjara dan uang pengganti. Nadiem kini menyatakan akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.[YKP]

