RELUNG.ID – Pelarian Salkat (26) selama tiga tahun akhirnya berakhir usai ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Rawas Ilir di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (8/5).
Warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Andri Firmansyah, didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan telah mengamankan terduga pelaku Curat.
Penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Rawas Ilir atas dugaan telah melakukan pencurian dengan banyak tempat dalam diwilayah hukum Polsek Rawas Ilir.
“Pada saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan terhadap anggota dan langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan saat ini telah ditemukan empat Laporan Polisi (LP) dengan pidana pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka dan saat ini pengembangan kasus masih terus dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Reskrim Polsek Rawas Ilir.
Tersangka ditangkap dari LP/B-08 / IV / 2022 / SPKT / SEK. RWI / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 11 April 2022 tentang tindak pidana pencurian berat (Curat) pada hari minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 Wib di Staging Area PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD) desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dengan pelapor Joshua Pakpahan (37) warga Mess PT. SRMD desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa terjadi Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 14.00 wib di Staging Area PT SRMD desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan(Curat) yang di lakukan oleh tersangka.
Adapun barang yang berhasil di curi terduga pelaku adalah mengambil pipa besi yang berada di Staging Area PT SRMD, lalu pelaku membawa kabur membawa barang hasil curiannya berupa pipa tersebut dengan menggunakan sepeda motor atas insiden tersebut PT SRMD di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp4.000.000.
“Ya pelaku ini merupakan DPO kita karena sudah banyak LP yang masuk,” pungkasnya. (LTM)

