RELUNG.ID – Ir Kasmojo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo di Fakultas Kehutanan UGM, angkat bicara menyusul gugatan perdata terkait ijazah Jokowi yang diajukan Ir Komardin ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Kasmojo mengaku belum siap menghadapi proses persidangan karena ini pengalaman perdananya.
Gugatan dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 ini mengklasifikasikan tuntutan sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain Kasmojo, tergugat lain meliputi Rektor UGM, empat Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan.
“Nggak siap. Proses persidangan macam‑macam, saya belum pernah,” kata Kasmojo, Rabu kemarin (14/5).
Untuk menghadapi panggilan sidang, ia telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan, Prof Sigit. “Segala sesuatunya apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau penjelasan sebagai wakil sudah diserahkan ke fakultas. Nanti semua jawaban akan diberikan dari sana,” tegasnya.
Sementara itu, Juru bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan gugatan tersebut dan menyebut Ir. Komardin adalah advokat atau pengamat sosial asal Makassar.
“Pokok gugatan masih belum bisa kami beberkan. Saat ini agenda masih pemanggilan para pihak,” kata Cahyono melalui pesan singkat, Jumat lalu (9/5).
Di pihak universitas, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menegaskan bahwa salinan gugatan telah diterima dan sedang dipelajari.
“Salinannya sudah kami terima, tetapi masih kami pelajari gugatannya yang terkait perbuatan melawan hukum,” katanya
Kesiapan UGM diperkuat pernyataan Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, yang mengatakan materi gugatan sudah diterima dari PN Sleman.
“Sidang pertama akan digelar Kamis, 22 Mei 2025,” ujarnya di PN Solo, Rabu (14/5).
Menjelang sidang, Veri menegaskan pihaknya tengah menyusun bukti‑bukti autentik terkait keaslian ijazah Jokowi, yang akan dipaparkan di persidangan. (vid)

