RELUNG.ID– Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (18/6/2026).
Pandangan umum Fraksi PSI disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa setiap regulasi yang dibahas harus berorientasi pada perbaikan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“Tiga Raperda yang dibahas harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan daerah,” ujar Christian.
Adapun tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Terkait Raperda Pengelolaan Sampah, Fraksi PSI meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme penjaminan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sebagaimana diatur dalam rancangan regulasi tersebut.
PSI juga menyoroti pentingnya pembenahan aspek teknis operasional di tingkat kecamatan dan kelurahan agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak lagi bergantung pada pola penumpukan sampah seperti yang selama ini terjadi.
Sementara itu, terhadap Raperda Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, Fraksi PSI menyatakan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur pemerintahan dan fasilitas kesehatan publik. Namun demikian, fraksi tersebut meminta adanya penjelasan yang lebih detail terkait spesifikasi pembangunan yang akan dilaksanakan.
Menurut PSI, informasi mengenai luas bangunan, sarana dan prasarana yang akan dibangun perlu dipaparkan secara jelas guna memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Di sisi lain, dalam pembahasan Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Fraksi PSI mengapresiasi langkah perubahan status badan usaha menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dinilai selaras dengan perkembangan regulasi nasional.
Meski demikian, PSI menegaskan bahwa perubahan status kelembagaan tersebut harus dibarengi dengan penguatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, standar kinerja yang jelas, serta indikator kesehatan perbankan yang terukur.
Christian berharap pembahasan lebih lanjut yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) 16, 17, dan 18 DPRD Kota Bandung dapat memperkaya substansi ketiga Raperda sehingga menghasilkan kebijakan yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap pembahasan di tingkat pansus nanti dapat memperkaya substansi ketiga Raperda ini sehingga mampu menjawab tantangan Kota Bandung, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Christian.
Fraksi PSI menilai bahwa penguatan regulasi di sektor pengelolaan sampah, penganggaran pembangunan strategis, dan tata kelola BPR daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga Kota Bandung.[YKP]

