Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gagal Mediasi, Investor Tempuh Jalur Hukum terhadap Suami Boiyen
Hukum

Gagal Mediasi, Investor Tempuh Jalur Hukum terhadap Suami Boiyen

RiyadiBy Riyadi07/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suami selebritas Boiyen, Rully Anggi Akbar, terseret dugaan penggelapan investasi senilai Rp 200 juta. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Upaya mediasi antara investor berinisial RF dan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, dinyatakan gagal. Akibatnya, RF menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi.

Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menyebut langkah ini diambil setelah seluruh upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

“Karena mediasi buntu dan tidak ada kejelasan, maka kami mengambil langkah hukum agar klien kami mendapatkan kepastian,” ujar Santo Nababan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).

Baca juga :   Dandhy Laksono Respons Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi, Singgung Upaya Alihkan Fokus Isu Papua

Santo membenarkan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan suami dari artis Boiyen. Ia menjelaskan, batas waktu penyelesaian yang telah disepakati sebelumnya berakhir pada 5 Januari 2026, namun hingga tenggat tersebut dana investasi milik kliennya belum dikembalikan.

“Kami sudah memberikan waktu sampai 5 Januari 2026. Karena sudah lewat dan tidak ada itikad baik, hari ini kami melaporkan yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Santo, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor, termasuk memberikan perpanjangan waktu. Meski somasi pertama sempat direspons dengan pertemuan, tidak ada tindak lanjut konkret hingga akhirnya laporan polisi ditempuh.

Baca juga :   Dana Cadangan Koperasi Diduga Digelapkan, Dua Pengurus Dilaporkan ke Polisi


“Sudah dua kali somasi dan juga ada perpanjangan waktu. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan penyelesaian,” katanya.

Dalam laporan tersebut, RF mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta dari investasi yang ditanamkan. Santo menegaskan nilai tersebut bukan angka kecil dan menyoroti tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.

“Nilainya Rp400 juta dan itu bukan jumlah yang kecil. Yang terpenting, tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan sesuai waktu yang telah kami berikan,” tegasnya.

Baca juga :   Bawa Kabur Uang Majikan, ART di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Santo menambahkan, pihaknya akan memaparkan kronologi perkara secara lengkap setelah proses pelaporan selesai dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, Boiyen maupun Rully Anggi Akbar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.[YKP]

Dilaporkan Gagal Mediasi Investor Suami Boiyen
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKiky Saputri Pilih Tak Banyak Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan Suami Boiyen
Next Article Dibacok Kelompok Bersajam di Depan PS Mall Palembang, Keluarga Korban Lapor ke Polisi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?