RELUNG.ID– Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers terkait perkara hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari sejumlah pihak.
Partai Gerindra, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hingga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai nama Presiden tidak seharusnya dikaitkan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Hotman Paris, yang kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, sebelumnya mempertanyakan langkah Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman menyebut Febrie merupakan sosok yang telah berkontribusi besar terhadap negara, termasuk dalam pengembalian aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Tanya kepada Kapolri, kenapa tidak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan yang dibanggakan oleh Pak Prabowo,” kata Hotman.
Ia bahkan menilai proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
“Bayangkan orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Menurutnya, pernyataan Hotman tidak tepat karena mengaitkan Presiden dengan proses hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Bambang menegaskan, sejak awal Prabowo berkomitmen tidak akan mengintervensi proses hukum, termasuk terhadap kader Partai Gerindra maupun pejabat yang berada di lingkaran pemerintahannya.
Menurut dia, Presiden selalu menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa perlakuan istimewa.
Senada dengan Gerindra, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga meminta Hotman Paris tidak membawa-bawa nama Presiden dalam polemik hukum yang tengah berjalan.
“Bang Hotman Paris tidak usah bawa-bawa nama Presiden, seolah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal Presiden dari awal sudah bilang berkomitmen memberantas korupsi. Polri dan Kejaksaan juga sudah sepakat menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan,” ujar Sahroni.
Menurut Sahroni, penanganan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak perlu dikaitkan dengan Presiden.
Kritik juga datang dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Ia menilai pernyataan Hotman mengenai perlunya izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.
“Aturan mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri,” kata Boyamin.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai izin hanya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap jaksa dalam kondisi tertentu dan bukan untuk penetapan status tersangka dalam perkara pidana.
Meski demikian, Boyamin menilai Hotman tetap memiliki hak untuk membela kliennya sebagai bagian dari tugas profesi advokat. Namun, ia mengingatkan bahwa pembelaan tersebut harus tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Hotman Paris yang menyebut Febrie sebagai “kebanggaan Presiden” maupun soal klaim perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, sementara penyidik juga mendalami keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara PLN dan Krakatau Steel. Proses hukum terhadap Febrie maupun tersangka lainnya masih terus berjalan.[YKP]

