RELUNG.ID- Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya, Zendhy Kusuma. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri oleh Nabilah O’Brien bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut dalam beberapa hari terakhir.
“Dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja. Kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini sehingga hampir selesai, bahkan bisa dikatakan sudah selesai,” ujar Habiburokhman.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI akan langsung membacakan kesimpulan rapat setelah mendengar pandangan dari masing-masing fraksi serta pernyataan dari Nabilah.
“Kalau kita minta pendapat masing-masing fraksi dan kita minta pendapat Saudara Nabilah, lalu kita sahkan,” tambahnya.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma telah berakhir damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak dipertemukan dalam proses mediasi di Mabes Polri.
“Saudara Z beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA serta KDH turut hadir. Empat pihak ini kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Menurut dia, dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.
Langkah mediasi tersebut difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak, yakni laporan di Polsek Mampang Prapatan dan di Bareskrim Polri.
Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi kemudian pencabutan, dan di hadapan kita semua juga dilakukan penghapusan konten di media sosial masing-masing yang memang menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.
Ia berharap kesepakatan damai tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

