Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Komisi III DPR Bahas Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Hukum

Komisi III DPR Bahas Kasus Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

RiyadiBy Riyadi09/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi III DPR RI menggelar rapat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dengan pelanggannya, Zendhy Kusuma. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri oleh Nabilah O’Brien bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga :   Sadis! Kapolres Pelabuhan Belawan Diserang Brutal di Tol, 22 Pelaku Tawuran Diamankan

“Dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja. Kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini sehingga hampir selesai, bahkan bisa dikatakan sudah selesai,” ujar Habiburokhman.

Ia mengatakan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI akan langsung membacakan kesimpulan rapat setelah mendengar pandangan dari masing-masing fraksi serta pernyataan dari Nabilah.

“Kalau kita minta pendapat masing-masing fraksi dan kita minta pendapat Saudara Nabilah, lalu kita sahkan,” tambahnya.

Baca juga :   DPR Desak Polri Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma telah berakhir damai. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kesepakatan tersebut tercapai setelah para pihak dipertemukan dalam proses mediasi di Mabes Polri.

“Saudara Z beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA serta KDH turut hadir. Empat pihak ini kemudian melakukan perjanjian perdamaian,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.

Baca juga :   Belasan Pengunjung Karaoke di Pagar Alam Digelandang Ke Kantor Polisi, Ini Alasannya

Menurut dia, dalam perjanjian tersebut masing-masing pihak sepakat mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian.

Langkah mediasi tersebut difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang diajukan oleh masing-masing pihak, yakni laporan di Polsek Mampang Prapatan dan di Bareskrim Polri.

Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.

Baca juga :   Putusan MK Soal Pensiun DPR Harus Dikawal, Kuasa Hukum Soroti Rasa Keadilan

“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi kemudian pencabutan, dan di hadapan kita semua juga dilakukan penghapusan konten di media sosial masing-masing yang memang menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar Trunoyudo.

Ia berharap kesepakatan damai tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

DPR Kasus Nabilah Kasus Nabilah O'Brien Komisi II O'Brien
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFirasat Sahabat hingga Ketegaran Orang Tua Iringi Kepergian Vidi Aldiano
Next Article Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran, BPBD Sumsel Siagakan Personel hingga Perahu Evakuasi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?