RELUNG.ID- Rudy Mas’ud menyatakan mendukung penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur terkait tuntutan yang disuarakan massa aksi “215”. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy saat menerima audiensi 30 perwakilan massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (21/5/2026).
Dalam audiensi itu, massa meminta Rudy selaku Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur memerintahkan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim untuk menjalankan hak angket.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy menegaskan dirinya tidak menolak penggunaan hak angket. Namun menurutnya, kewenangan itu sepenuhnya berada di DPRD.
“Saya dukung hak angket, saya dukung hak angket,” kata Rudy di hadapan massa aksi.
Meski demikian, ia meminta proses hak angket dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan.
“Karena ada proses dan ada mekanisme. Pakai proses dong, ada aturan negara, ada aturan main,” ujarnya.
Rudy menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi utama yakni legislasi, budgeting, serta kontrol dan pengawasan.
Menurutnya, hak angket merupakan salah satu hak istimewa DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
“Di dalamnya baru ada hak istimewa. Hak istimewanya ada tiga, satu menyatakan pendapat, dua hak interpelasi, tiga hak angket,” ucapnya.
Ia juga mengibaratkan proses penggunaan hak angket seperti tindakan medis yang tidak dapat dilakukan secara instan tanpa pemeriksaan awal.
“Gak ada orang sesak napas langsung bedah jantung,” katanya.
Rudy menilai sebelum hak angket dijalankan harus ada penyelidikan serta pembahasan resmi di DPRD mengenai persoalan yang dipersoalkan.
“Hak penyelidikan harus ada dulu apa masalahnya. Fakta integritas itu harus diparipurnakan, enggak begitu caranya,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan menjalankan hak angket karena hal tersebut merupakan hak DPRD.
“Hak angket ada di DPR, bukan ada di sini. Saya setuju silakan melaksanakan hak angket,” kata Rudy.[YKP]

