RELUNG.ID – Posisi gubernur dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai kepala daerah, tetapi juga perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil tak lepas dari sorotan publik.
Hal tersebut kini dirasakan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang menjadi perhatian usai didemo masyarakat pada Selasa (21/4/2026). Aksi tersebut dipicu sejumlah kebijakan anggaran yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Isu utama yang disorot yakni rencana renovasi rumah dinas senilai Rp25 miliar, termasuk pengadaan kursi pijat seharga Rp125 juta, serta kendaraan dinas jenis Range Rover senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan.
Menanggapi polemik tersebut, Rudy menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyatakan akan menanggung secara pribadi sejumlah fasilitas yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan kedinasan.
“Fasilitas seperti kursi pijat dan akuarium air laut akan saya tanggung secara pribadi. Kami juga akan melakukan penyesuaian agar anggaran lebih sederhana dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).
Selain itu, ia memastikan seluruh paket pekerjaan renovasi akan diaudit ulang secara terbuka guna menjamin transparansi penggunaan anggaran.
Rudy mengaku mengikuti berbagai respons publik, mulai dari kritik hingga masukan di media sosial. Ia pun menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi,” katanya.
Di sisi lain, gelombang protes masyarakat mendapat respons dari DPRD Kalimantan Timur yang menyetujui pengguliran hak angket. Tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan kesepakatan untuk menggunakan hak tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut seluruh pimpinan fraksi telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Kita bersepakat atas usulan massa aksi, unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Aman lah,” ujarnya.
Meski demikian, Ekti menegaskan bahwa proses hak angket tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, pimpinan DPRD akan menggelar rapat untuk menentukan langkah lanjutan sesuai tata tertib dewan.
“Setelah ini akan kita rapatkan di rapat pimpinan bersama pimpinan dan ketua fraksi untuk menyikapi kelanjutannya,” tambahnya.
Hak angket sendiri merupakan hak konstitusional DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat menjadi kunci penting dalam menjalankan pemerintahan daerah.[YKP]

