RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengantongi data lebih dari 10 perusahaan perkebunan yang wilayah konsesinya terdeteksi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Data tersebut kini telah diserahkan kepada bupati dan wali kota di wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada pendataan, tetapi melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang konsesinya ditemukan terbakar.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan hasil pemetaan pemerintah menunjukkan kebakaran di wilayah konsesi tersebar di enam hingga tujuh kabupaten.
“Agak banyak ya kemarin yang kita data, tersebar di enam atau tujuh kabupaten. Detailnya sudah kita kasihkan ke kepala daerah,” ujar Deru di Palembang, Kamis (3/9/2026).
Menurut Deru, data yang disampaikan kepada kepala daerah cukup spesifik. Di dalamnya terdapat informasi mengenai perusahaan, waktu kejadian kebakaran hingga titik koordinat lokasi yang terbakar.
Ia meminta kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk memanggil dan meminta penjelasan dari perusahaan terkait.
Deru menegaskan perusahaan tidak boleh lepas dari tanggung jawab apabila kebakaran terjadi berulang di wilayah konsesinya.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kesengajaan, kejadian berulang, maupun kebakaran yang menimbulkan kerugian, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat.
“Bupati/wali kota bisa menggunakan kewenangannya untuk mengklarifikasi dan memberikan peringatan. Bahkan kalau ini terindikasi berulang, sengaja atau mengakibatkan kerugian, pelanggaran itu bisa disanksi sampai dengan pencabutan izin usaha perkebunan,” katanya.
Deru menyebut jumlah perusahaan perkebunan yang masuk dalam pemetaan mencapai lebih dari 10 perusahaan. Sementara perusahaan tambang yang terdata kurang dari 10 perusahaan. Pendataan tersebut mencakup perusahaan BUMN maupun swasta.
“Kalau perusahaan tambang tak sampai 10, tapi kalau perusahaan perkebunan lebih dari 10 perusahaan,” ujarnya.
Tak hanya menemukan titik kebakaran, pemetaan juga mengungkap persoalan pengelolaan lahan konsesi. Deru menyebut terdapat perusahaan yang dinilai tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya hingga sebagian wilayah menjadi terbengkalai.
“Ada yang diberikan haknya oleh Menteri Kehutanan, izin pemanfaatan hutan kawasan, yang harus mengurangi dari wilayah HTI. Perusahaan ini tidak mengerjakannya, terbengkalai. Dan ketika terjadi kebakaran, minim sekali penanganannya. Lebih berharap dengan doa dia,” kata Deru.
Ia juga menyinggung perusahaan yang sebelumnya disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun, Deru belum memastikan bentuk sanksi akhir yang akan diberikan karena masih harus melihat tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
“Termasuk perusahaan yang disegel KLH kemarin, saya yang menyuruhnya. Tapi sanksinya belum tahu, lihat derajatnya (pelanggarannya),” tutupnya. (THQ)

