RELUNG.ID– Mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina atau Erin, Nur Rohmah, mengaku masih mengalami trauma dan ketakutan pasca-perselisihan yang berujung pada gugatan perdata senilai Rp1 miliar. Kondisi psikologis tersebut, menurut Nur, membuat dirinya hingga kini belum berani kembali bekerja.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Basuki mengatakan kliennya berharap hak-haknya dapat dipulihkan melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
Menurut Basuki, keinginan utama Nur bukan semata-mata memperoleh ganti rugi, melainkan mengambil kembali barang-barang pribadinya yang hingga kini masih berada di rumah Erin, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan telepon genggam.
“Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur melalui kami, sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya,” ujar Basuki.
Meski demikian, pihak Nur tetap membuka ruang penyelesaian secara damai melalui mediasi. Basuki menilai tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melanjutkan sengketa ke tahap persidangan berikutnya.
“Itu kan kami sudah dalilkan di dalam amar permohonan kami supaya Majelis Hakim memutus, tapi di fase mediasi inilah yang tepat, saatnya yang baik untuk mencari solusi. Solusi ini bukan hanya kebaikan buat klien kami dan suaminya, tapi kebaikan untuk para pihak. Dalam hal ini juga Ibu E tentu punya kesempatan yang baik untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Basuki menjelaskan, nilai gugatan sebesar Rp1 miliar merupakan tuntutan ganti rugi imateriil yang didasarkan pada kerugian psikologis yang dialami Nur Rohmah.
Menurutnya, hingga kini Nur masih diliputi rasa takut dan waswas akibat berbagai tekanan yang disebut pernah dialaminya.
“Untuk yang Rp1 miliar itu adalah tuntutan imateriil. Imateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi. Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu,” jelas Basuki.
Selain kerugian imateriil, gugatan tersebut juga mencakup tuntutan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan Nur akibat gangguan psikologis yang dialaminya.
“Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya. Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Dan ini nanti insyaallah juga kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi seperti apa kondisinya, apakah sudah baik atau belum. Kalau sudah baik ya syukur alhamdulillah, kalau belum ya tentu ada pengobatan lanjutan yang harus dilakukan untuk kebaikan Teh Nur,” ungkapnya.
Nur Rohmah diketahui menggugat Erin secara perdata dengan nilai tuntutan Rp1 miliar. Dalam gugatannya, mantan ART yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena keluar dari rumah Erin dengan melompati pagar itu menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang membuatnya belum dapat kembali bekerja hingga saat ini.
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki tahap mediasi pada akhir Juli mendatang sebagai upaya penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.[YKP]

