RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat saat menggeledah kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1 miliar.
“Kurang lebih Rp1 miliar di kantor AKT Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Kalimantan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menyeret pengusaha Samin Tan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan, hingga alat berat.
Dari total lokasi yang digeledah, sebanyak 10 titik berada di Jakarta, termasuk kantor AKT, kantor afiliasi, serta sejumlah kediaman milik Samin Tan dan para saksi.
Selain itu, tiga lokasi penggeledahan berada di Kalimantan Tengah yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal, serta satu lokasi lainnya di Kalimantan Selatan.
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan, dikompilasi, dan didata sebelum diajukan penyitaan,” kata Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang di Kalimantan Tengah periode 2016–2025.
Samin Tan selaku beneficial owner AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Padahal, izin usaha tambang PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Meski demikian, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga tetap berlangsung dengan melibatkan oknum penyelenggara negara.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut. [YKP]

