Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gugatan 25 Media Berlanjut, Ahli Pers Akan Bersaksi di PN Palembang
Hukum

Gugatan 25 Media Berlanjut, Ahli Pers Akan Bersaksi di PN Palembang

RiyadiBy Riyadi23/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).(Yosep/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum para tergugat untuk menghadirkan ahli pers pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri oleh pihak penggugat maupun para tergugat.

Baca juga :   Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Digantikan AKBP Hariyanto

Agenda persidangan kali ini adalah verifikasi dokumen asli milik para pihak yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik atau e-Court.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan ahli pers beserta alat bukti awal. Permohonan itu diajukan untuk memperkuat dalil mengenai kompetensi absolut yang menjadi bagian dari eksepsi para tergugat.

Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Baca juga :   Waspada Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini Malam kembali Hujan

Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan menyerahkan bukti awal. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan ahli pers untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum para tergugat, Robani, mengatakan kehadiran ahli pers dinilai penting karena perkara tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami meminta kesempatan menghadirkan ahli pers agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai karakteristik sengketa pers, termasuk mekanisme penyelesaiannya. Keterangan ahli akan menjadi bagian dari argumentasi kami terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan,” ujar Robani usai persidangan.

Baca juga :   Jelang Idul Adha, Ratu Dewa Kerahkan Dokter Hewan Sisir 18 Kecamatan di Palembang

Menurutnya, pihak tergugat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Palembang. Namun, sebelum perkara memasuki pokok sengketa, majelis hakim diharapkan terlebih dahulu mempertimbangkan aspek kewenangan mengadili perkara tersebut.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan. Harapan kami, majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan pendapat ahli yang akan disampaikan sehingga putusan nantinya memberikan kepastian hukum, baik bagi para pihak maupun bagi kemerdekaan pers,” katanya.

Perkara perdata dengan Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg hingga kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki pokok perkara.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Dalami Laporan atas Materi Stand Up Mens Rea

Sidang lanjutan pada 5 Agustus mendatang diharapkan menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut sebelum pemeriksaan berlanjut ke pokok sengketa.[YSF]

Ahli Pers Gugatan 25 Media Hadirkan Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAmanda Manopo Rugi Hampir Rp3 Miliar, Ungkap Dugaan Penggelapan hingga Pemalsuan Dokumen oleh Eks Karyawan
Next Article Ketut Sumedana Ditugaskan di BGN, Kejagung Tunjuk Anton Delianto Jadi Plh Kajati Sumsel
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,947 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,817 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,790 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?