RELUNG.ID– Sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum para tergugat untuk menghadirkan ahli pers pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri oleh pihak penggugat maupun para tergugat.
Agenda persidangan kali ini adalah verifikasi dokumen asli milik para pihak yang sebelumnya telah diunggah melalui sistem elektronik atau e-Court.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum para tergugat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan menghadirkan ahli pers beserta alat bukti awal. Permohonan itu diajukan untuk memperkuat dalil mengenai kompetensi absolut yang menjadi bagian dari eksepsi para tergugat.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pada sidang berikutnya, para pihak dijadwalkan menyerahkan bukti awal. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan ahli pers untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum para tergugat, Robani, mengatakan kehadiran ahli pers dinilai penting karena perkara tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik yang memiliki mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta kesempatan menghadirkan ahli pers agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai karakteristik sengketa pers, termasuk mekanisme penyelesaiannya. Keterangan ahli akan menjadi bagian dari argumentasi kami terkait eksepsi kompetensi absolut yang telah diajukan,” ujar Robani usai persidangan.
Menurutnya, pihak tergugat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Palembang. Namun, sebelum perkara memasuki pokok sengketa, majelis hakim diharapkan terlebih dahulu mempertimbangkan aspek kewenangan mengadili perkara tersebut.
“Kami akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan. Harapan kami, majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan pendapat ahli yang akan disampaikan sehingga putusan nantinya memberikan kepastian hukum, baik bagi para pihak maupun bagi kemerdekaan pers,” katanya.
Perkara perdata dengan Nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg hingga kini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan belum memasuki pokok perkara.
Sidang lanjutan pada 5 Agustus mendatang diharapkan menjadi tahapan penting untuk memberikan kejelasan mengenai kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut sebelum pemeriksaan berlanjut ke pokok sengketa.[YSF]

