RELUNG.ID- Upaya hukum 12 pemohon untuk mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan setara sekolah menengah atas yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Dengan demikian, pokok permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Putusan itu juga tidak berdampak pada pembatalan ataupun pendiskualifikasian Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski gugatan kandas secara formil, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya sempat menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
Namun, temuan tersebut tidak dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena perkara dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum pemohon.
Kubu pemohon yang dikomandoi pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan tidak akan berhenti setelah putusan MK tersebut.
Refly mengatakan hasil putusan MK akan menjadi dokumen dan bahan kajian untuk menentukan langkah konstitusional berikutnya, termasuk membawa persoalan tersebut ke DPR RI.
Menurut dia, opsi pengawasan parlemen hingga wacana pemakzulan terhadap Gibran akan dibahas lebih lanjut bersama tim dan pihak-pihak terkait di DPR.
Refly juga berencana berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, serta kelompok lainnya untuk membahas langkah politik yang dapat ditempuh setelah putusan MK.
Langkah tersebut membuka kemungkinan isu mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perdebatan di ranah politik, meski gugatan PHPU yang diajukan 12 pemohon telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.[YKP]

