RELUNG.ID- Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Rocky mengkritik cara jaksa penuntut umum (JPU) menyusun pembuktian dalam perkara tersebut. Menurut dia, jaksa belum mampu menghubungkan fakta-fakta persidangan menjadi alat bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap Nadiem.
“Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira,” ujar Rocky kepada awak media usai sidang.
Rocky juga menyoroti keberadaan tim khusus yang dibentuk Nadiem selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, langkah seorang menteri membawa tenaga ahli tambahan merupakan hal yang wajar dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya lihat bagaimana menghubungkan kecemasan bahwa Saudara Nadiem membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya kurang efektif, ya dia bawa orang-orang pintar. Itu bukan kriminal,” katanya.
Tak hanya itu, Rocky turut menyinggung penggunaan percakapan WhatsApp dalam proses pembuktian perkara. Ia menilai percakapan digital tidak serta-merta dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya tindak pidana tanpa penalaran hukum yang kuat.
“Jaksa kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘what’s wrong’. WhatsApp ya WhatsApp, sedangkan ‘what’s wrong’ itu pembuktian nalar. Nah nalarnya mungkin belum sampai,” ucap dia.
Rocky mengaku sengaja hadir untuk melihat langsung jalannya persidangan dan menilai kualitas argumentasi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut.
“Saya mengajar legal reasoning. Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan dan sebagainya. Itu yang ingin saya uji,” ungkapnya.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.[YKP]

