Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian
Regional

Hadiri Sidang Nadiem, Rocky Gerung Kritik Cara Jaksa Susun Pembuktian

RiyadiBy Riyadi12/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Rocky mengkritik cara jaksa penuntut umum (JPU) menyusun pembuktian dalam perkara tersebut. Menurut dia, jaksa belum mampu menghubungkan fakta-fakta persidangan menjadi alat bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan terhadap Nadiem.

“Saya kira jaksa pintar, tetapi dia kelelahan untuk menghubungkan fakta untuk jadi bukti, bukti untuk jadi tuduhan. Di situ dia gagal saya kira,” ujar Rocky kepada awak media usai sidang.

Baca juga :   Bantu Umak Cair, Emak-emak di Muba Dapat Uang Rp650 Ribu!

Rocky juga menyoroti keberadaan tim khusus yang dibentuk Nadiem selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurutnya, langkah seorang menteri membawa tenaga ahli tambahan merupakan hal yang wajar dalam menjalankan pemerintahan.

“Saya lihat bagaimana menghubungkan kecemasan bahwa Saudara Nadiem membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya kurang efektif, ya dia bawa orang-orang pintar. Itu bukan kriminal,” katanya.

Tak hanya itu, Rocky turut menyinggung penggunaan percakapan WhatsApp dalam proses pembuktian perkara. Ia menilai percakapan digital tidak serta-merta dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya tindak pidana tanpa penalaran hukum yang kuat.

Baca juga :   Sahabat Ungkap Alasan Aura Kasih Enggan Klarifikasi Isu dengan Ridwan Kamil

“Jaksa kelelahan untuk mengubah chatting-an di WhatsApp menjadi ‘what’s wrong’. WhatsApp ya WhatsApp, sedangkan ‘what’s wrong’ itu pembuktian nalar. Nah nalarnya mungkin belum sampai,” ucap dia.

Rocky mengaku sengaja hadir untuk melihat langsung jalannya persidangan dan menilai kualitas argumentasi hukum yang dibangun dalam perkara tersebut.

“Saya mengajar legal reasoning. Saya ingin tahu apakah sidang ini dituntun oleh nalar hukum yang bersih atau ada defect, ada karat politik, ada karat pesanan dan sebagainya. Itu yang ingin saya uji,” ungkapnya.

Baca juga :   Malam Tahun Baru, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Palembang

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek dengan nilai mencapai Rp809,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.

Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.[YKP]

Hadiri Kritik Jaksa Nadiem Rocky Gerung Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJaga Identitas Daerah Melalui Kerajinan Lokal di Tengah Gempuran Produk Masal
Next Article Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Intensifkan Penutupan dan Penyempitan Perlintasan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?