RELUNG.ID – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang terus menggencarkan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api melalui berbagai langkah optimalisasi.
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 168 kegiatan keselamatan telah dilakukan di wilayah operasional Divre III Palembang.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara KAI, pemerintah daerah, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Dalam rangka mengoptimalisasi keselamatan di perlintasan sebidang dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre III Palembang secara konsisten melakukan berbagai kegiatan seperti penutupan atau penyempitan perlintasan, sosialisasi keselamatan, hingga pemasangan banner imbauan keselamatan di wilayah operasional,” ujar Aida, Selasa (12/5/2026).
Dari total 168 kegiatan tersebut, sebanyak tujuh kegiatan penutupan maupun penyempitan perlintasan telah dilakukan di sejumlah titik wilayah Divre III Palembang.
Selain itu, KAI juga melaksanakan 42 kali sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, 14 kali sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren yang berada di sekitar jalur rel, serta pemasangan 105 banner imbauan keselamatan.
Adapun sejumlah titik yang telah dilakukan penutupan maupun penyempitan di antaranya perlintasan di petak Stasiun Prabumulih Baru–Penimur, Stasiun Gelumbang–Karang Enda, Stasiun Kertapati–Kramasan, Stasiun Lahat–Bunga Mas, hingga Stasiun Prabumulih–Lembak.
Menurut Aida, langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dan patuh saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI Divre III Palembang juga terus mengimbau masyarakat agar tidak menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan saat melintasi rel kereta api.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel maupun melakukan pelemparan terhadap kereta api yang sedang melintas.
“Kereta api memiliki bobot yang sangat berat dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Ketika ada kendaraan yang nekat menerobos perlintasan, potensi tabrakan sulit dihindari karena kereta membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh,” jelas Aida.
KAI Divre III Palembang turut menegaskan bahwa penutupan perlintasan liar dilakukan demi keselamatan bersama.
Masyarakat diminta untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat akses baru secara mandiri di jalur rel kereta api.
Pembuatan perlintasan tanpa izin dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 yang mengatur bahwa pembangunan perlintasan wajib memperoleh izin pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di lingkungan perkeretaapian dengan tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat perlintasan baru secara ilegal. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutupnya. (KPB)

