Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Hukum

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

alwiBy alwi11/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam rangkaian persidangan kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.

Sorotan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Baca juga :   Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ajukan Banding

Hakim anggota Letkol Laut (KH) M. Zainal Abidin menjelaskan bahwa kehadiran Andrie Yunus sebagai korban dinilai penting untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Menurut Zainal, majelis hakim berupaya menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan guna menggali berbagai fakta yang berkaitan dengan kondisi sebelum, saat, maupun setelah kejadian yang dialaminya.

“Majelis hakim ingin memperoleh keterangan secara langsung terkait hal-hal yang melingkupi peristiwa tersebut, termasuk aspek-aspek yang hanya diketahui oleh korban sendiri,” ujar Zainal saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga :   PBB Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa upaya pemanggilan terhadap Andrie Yunus tidak membuahkan hasil.

Selain tidak hadir secara langsung di persidangan, korban juga disebut tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan keterangan melalui sarana daring yang telah disediakan oleh pengadilan.

“Hingga pemeriksaan perkara dinyatakan selesai, tidak terdapat respons yang memungkinkan majelis memperoleh keterangan dari yang bersangkutan,” kata Zainal.

Baca juga :   Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketidakhadiran tersebut membuat proses pengungkapan fakta persidangan menjadi kurang optimal.

Hakim juga menyampaikan bahwa sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya proses peradilan yang sedang berlangsung.

Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang berhasil diungkap selama proses pemeriksaan perkara.

Baca juga :   Butuh Bantuan Polisi? Kapolres Mura Buka Hotline

Kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil yang mengikuti perkembangan penanganan perkara sejak awal.

Majelis hakim menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses persidangan memiliki peran penting dalam membantu pengadilan menemukan kebenaran materiil dan memastikan proses peradilan berjalan secara menyeluruh, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

Andrie Yunus Pengadilan Militer II-08 Jakarta Sidang Kasus penyiraman air keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMassa Gelar Aksi di Kantor BGN, Desak Audit dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Next Article Pertamax Naik, Herman Deru Ajak Warga Tak Bergantung pada Subsidi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?