RELUNG.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti ketidakhadiran aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam rangkaian persidangan kasus dugaan penyiraman air keras yang melibatkan empat prajurit TNI.
Sorotan tersebut disampaikan saat pembacaan putusan perkara di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hakim anggota Letkol Laut (KH) M. Zainal Abidin menjelaskan bahwa kehadiran Andrie Yunus sebagai korban dinilai penting untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Menurut Zainal, majelis hakim berupaya menghadirkan Andrie Yunus dalam persidangan guna menggali berbagai fakta yang berkaitan dengan kondisi sebelum, saat, maupun setelah kejadian yang dialaminya.
“Majelis hakim ingin memperoleh keterangan secara langsung terkait hal-hal yang melingkupi peristiwa tersebut, termasuk aspek-aspek yang hanya diketahui oleh korban sendiri,” ujar Zainal saat membacakan pertimbangan putusan.
Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa upaya pemanggilan terhadap Andrie Yunus tidak membuahkan hasil.
Selain tidak hadir secara langsung di persidangan, korban juga disebut tidak memanfaatkan kesempatan untuk memberikan keterangan melalui sarana daring yang telah disediakan oleh pengadilan.
“Hingga pemeriksaan perkara dinyatakan selesai, tidak terdapat respons yang memungkinkan majelis memperoleh keterangan dari yang bersangkutan,” kata Zainal.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ketidakhadiran tersebut membuat proses pengungkapan fakta persidangan menjadi kurang optimal.
Hakim juga menyampaikan bahwa sikap tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap jalannya proses peradilan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang berhasil diungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Kasus penyiraman air keras yang menjerat empat prajurit TNI tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk kelompok masyarakat sipil yang mengikuti perkembangan penanganan perkara sejak awal.
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap pihak yang dipanggil dalam proses persidangan memiliki peran penting dalam membantu pengadilan menemukan kebenaran materiil dan memastikan proses peradilan berjalan secara menyeluruh, objektif, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (vid)

