Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Halangi Mobil dengan Kayu, Perampok Bersenpi di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap
Hukum

Halangi Mobil dengan Kayu, Perampok Bersenpi di Jalinsum Musi Rawas Ditangkap

alwiBy alwi29/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Perampok bersenpi di Musi Rawas saat ditangkap. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pelaku perampok yang beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap.

Penangkapan tersebut dilakukan tim Satreskrim Polres Musi Rawas terhadap pelaku Johan saat sedang berada di Desa Kebur pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku sudah 7 tahun masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Satreskrim Polres Musi Rawas.

Baca juga :   Tiga Hari Tidak Pulang, Lansia di Gelumbang Ditemukan Tewas, Tangan Terikat dan Mulut Disumpal

Kasat Reskrim Polres Musi Rawa AKP Redho Agus Suhendra mengatakan pelaku Johan melancarkan aksi perampokan bersama dengan 6 orang rekannya, 3 orang diantaranya sudah menjalani hukuman, sedangkan 3 lagi masih DPO.

Aksi perampokan tersebut dialami oleh korban Ali Murtadho, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, 24 Mei 2018 sekitar pukul 01.30 WIB.

Bermula ketika korban dan temannya yakni Kabul Santoso membawa 1 unit mobil dump truk bermuatan buah alpukat.

Baca juga :   Beraksi di Bengkulu, Tiga Perampok Sadis Bersenpi Ditangkap

“Tiba di TKP (tempat kejadian perkara), mobil yang dikendarai oleh korban dan rekannya itu berhenti dikarenakan di tengah jalan ada pohon tumbang yang menutupi seluruh jalan dan badan jalan,” ungkapnya.

Namun saat itu juga, tiba-tiba muncul 7 orang yang tidak dikenal. Para pelaku bersenjatakan parang, pedang, palu dan senjata api rakitan mendatangi pintu kanan sopir.

Salah satu dari pelaku memecahkan kaca mobil sebelah kanan dan memaksa meminta barang berharga yang ada di dalam mobil.

Baca juga :   Anak Buron Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kemudian korban menyerahkan 1 unit handphone (HP) miliknya. Namun salah satu dari pelaku lainnya menembakan senjata api rakitan miliknya ke arah teman korban yang bernama Kabul sebanyak 1 kali yang mengenai lengan kanan menembus dada.

“Lalu korban bersama temannya yang dalam keadaan terluka langsung melarikan diri kedalam hutan melewati pintu sebelah kanan sampai keadaan aman dan setelah itu korban langsung menuju ke Rumah Sakit’ Siti Aisyah untuk membawa Kabul,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut korban dan saksi kehilangan barang berupa 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit HP merk Nokia. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas. (NSR)

Jalinsum Musi Rawas Perampok bersenpi Perampok Sadis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengguna Melonjak, Google Ubah Batas Akses Gratis Gemini 3 Pro
Next Article Rekaman CCTV Disebar, Inara Rusli Laporkan ke Bareskrim
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?