RELUNG.ID– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik kepolisian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi merupakan rumah pribadinya.
Hal tersebut disampaikan Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang di rumah tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik emas maupun uang tersebut.
“Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ujarnya.
Febrie menambahkan, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang sebelumnya turut menjadi sorotan.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” tegasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam penggeledahan rumah di Sentul yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang berisi tujuh koper.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, kemudian 14.083.800 dolar Singapura, kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ungkap Totok.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pengusutan tiga perkara dugaan korupsi tersebut merupakan bagian dari atensi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.[YKP]

