RELUNG.ID– Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menyita emas batangan seberat sekitar 74 kilogram saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan penyitaan emas tersebut.
“(Emas) sekitar 74 kilogram,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Rumah di kawasan Sentul itu merupakan salah satu dari 12 lokasi yang digeledah penyidik dalam pengembangan tiga perkara dugaan korupsi, yakni pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026, perkara di PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, juga membenarkan bahwa rumah di Bogor menjadi salah satu sasaran penggeledahan.
“Betul (rumah di Bogor),” ujar Totok.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di dalam tembok dan ditutupi panel kayu. Selain itu, ditemukan koper berisi uang pecahan 100 dolar Singapura, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, serta koper lain yang berisi emas batangan.
Budi Hermanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan penambahan empat lokasi penggeledahan pada Rabu (8/7/2026), total titik yang telah digeledah dalam rangkaian penyidikan kini mencapai 12 lokasi.
Selain emas batangan, penyidik turut mengamankan uang tunai, dokumen, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.[YKP]

