Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan MK, KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat
Politik

Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan MK, KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat

ADMINBy ADMIN24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 22 September 2024, serta pembatalan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Baca juga :   329 Peserta Calon PPK Muara Enim Ikuti Tes Wawancara Seleksi PPK Pemilu 2024

MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati. PSU ini akan dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.

Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK sesuai arahan dari KPU RI.

“Kita akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu, nanti arahan dari pusat seperti apa, itu yang akan kami jalani,” ujarnya.

Baca juga :   Debat Perdana Pilkada Sumsel: Ini Visi Misi Tiga Calon Gubernur

Andika menambahkan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari ke depan. “Kami masih menghitung kapan waktu pelaksanaan PSU. Tahapan-tahapan PSU akan mengikuti apa yang telah dibacakan dalam putusan MK,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu calon yang terdampak putusan ini, Joncik Muhammad, belum memberikan tanggapan karena saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif. (DSK)

KPU KPU Sumsel Pilkada Empat Lawang Pilkada Ulang Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengamat Politik Sebut PSU Empat Lawang Sebagai Momentum Demokrasi yang Hidup
Next Article Terdakwa Kasus Narkoba Chairil Ubaidi Dicecar Mengenai Barang Bukti saat Sidang di PN Palembang
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?