RELUNG.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024. Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 22 September 2024, serta pembatalan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati. PSU ini akan dilakukan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang sama seperti pada pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024.
Menanggapi keputusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK sesuai arahan dari KPU RI.
“Kita akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu, nanti arahan dari pusat seperti apa, itu yang akan kami jalani,” ujarnya.
Andika menambahkan bahwa PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari ke depan. “Kami masih menghitung kapan waktu pelaksanaan PSU. Tahapan-tahapan PSU akan mengikuti apa yang telah dibacakan dalam putusan MK,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu calon yang terdampak putusan ini, Joncik Muhammad, belum memberikan tanggapan karena saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif. (DSK)

