Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pengamat Politik Sebut PSU Empat Lawang Sebagai Momentum Demokrasi yang Hidup
Politik

Pengamat Politik Sebut PSU Empat Lawang Sebagai Momentum Demokrasi yang Hidup

RiyadiBy Riyadi24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap KPU Kabupaten Empat Lawang, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP) Sumatera Selatan, Ade Indra Chaniago, menyatakan rasa syukur dan mengapresiasi keputusan tersebut.

Menurut Ade, putusan tersebut menegaskan bahwa demokrasi di Kabupaten Empat Lawang masih berjalan dengan baik. Dugaan adanya persekongkolan antara pihak penyelenggara dengan calon tunggal dibantah oleh hakim Konstitusi.

“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang. Dalam dua bulan ke depan, mereka akan memiliki kesempatan untuk memilih Bupati yang baru. Jadi, saya berharap masyarakat yang akan mengikuti pemilihan ulang ini bisa lebih rasional dalam menentukan pilihannya,” ujarnya, Senin (24/2/2025).

Baca juga :   RDPS Unggul Quick Count, Yudha-Bahar Tetap Tunggu Hasil Resmi KPU Palembang

Menurutnya, keputusan MK ini penting sebagai ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan harapan mereka. Terlebih, Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini tidak akan ada lagi calon tunggal, dan pasangan Joncik Muhammad akan menghadapi pesaing, HBA, dalam kontestasi tersebut.

“Ini adalah momen penting bagi masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk memilih Bupati baru. Kali ini, pasangan Joncik tidak lagi berhadapan dengan kotak kosong,” tambah Ade.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang terkait penetapan hasil Pilkada 2024.

Baca juga :   Drama Elektabilitas Menuju Ending Pilpres

Putusan tersebut mencakup tiga keputusan KPU yang dibatalkan, yaitu penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada 2 Desember 2024, penetapan pasangan peserta Pilkada pada 22 September 2024, dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya ini menyatakan bahwa KPU Empat Lawang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk memilih antara dua pasangan calon, yaitu H. Joncik Muhammad-Arifai dan H. Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.

PSU akan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan pemilih tambahan yang tercatat pada 27 November 2024.

Baca juga :   Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketum PBB, Gugum Janji Perbaiki Internal dan Meraih Suara Generasi Milenial

Menanggapi putusan ini, Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan MK.

“Kami akan rapat dengan KPU RI terlebih dahulu untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya, dan akan kami jalankan sesuai dengan putusan MK,” ujar Andika Senin, (24/2).[DSK]

Empat Lawang Joncik PSU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalan Berlubang di Jalinsum Palembang – Muara Enim Berpotensi Bahaya bagi Pengendara
Next Article Hasil Pilkada Empat Lawang Dibatalkan MK, KPU Sumsel Tunggu Arahan Pusat
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?