RELUNG.ID- Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku mendapat telepon dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (19/5/2026) malam untuk dimintai pandangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menyebut komunikasi tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat dirinya hendak beristirahat.
“Tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Hotman mengatakan, dalam percakapan itu Presiden Prabowo disebut menaruh perhatian terhadap penanganan perkara tersebut agar berjalan secara adil. Ia mengaku dimintai pandangan hukum terkait kasus yang tengah bergulir.
Namun, Hotman menegaskan tidak dapat mengungkap secara rinci isi pembicaraannya dengan Presiden. “Di medsos ini saya tidak bisa membocorkan apa yang saya sampaikan ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya,” katanya.
Hotman yang pernah menjadi kuasa hukum Nadiem itu menyebut hanya memberikan gambaran umum terkait analisis bukti dan perkembangan perkara. Ia juga menyinggung salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Ibrahim Arief alias Ibam, yang telah lebih dulu dijatuhi vonis.
Menurut Hotman, perkembangan perkara tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Nadiem.
“Yang paling kemungkinan terjadi adalah majelis hakim akan konsekuen dengan putusannya seperti yang dilakukan terhadap Ibam,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti mencapai lebih dari Rp5 triliun dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022.
Kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.[YKP]

