RELUNG.ID – Viralnya video dugaan pencemaran Sungai Bero Jaya Timur kembali membuka sorotan terhadap aktivitas industri tambang batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Di tengah masifnya eksploitasi sumber daya alam, masyarakat justru disebut menjadi pihak yang paling terdampak akibat persoalan lingkungan yang terus berulang.
Video yang diunggah akun TikTok @info.desanasional pada Selasa (19/5/2026) memperlihatkan aliran lumpur hitam diduga limbah batu bara mengalir menuju sungai di sekitar Dusun V Desa Bero Jaya Timur.
Rekaman tersebut memicu kemarahan publik karena limbah diduga berasal dari aktivitas operasional PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC).
Dalam video tampak lumpur hitam pekat mengalir melalui saluran dan pipa besar menuju aliran sungai yang berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Ini bukan batubara, lihat. Ini dibuang ke masyarakat, dan limbahnya yang menikmati masyarakat Bero Jaya Timur,” ujar perekam video dengan nada kesal.
Video itu juga memperlihatkan area penyedotan lumpur batu bara serta kolam penampungan yang diduga terhubung langsung ke aliran sungai.
“Ngapolah nak dibuang di Bero Jaya Timur nian, kasian wong pasar padahal ada pintu keluar masuknya,” lanjut suara dalam video tersebut.
Kondisi sungai yang berubah keruh dipenuhi lumpur hitam memicu kekhawatiran warga terkait ancaman pencemaran lingkungan, kerusakan kebun, hingga dampak terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
Warganet pun ramai mendesak pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Laporkan ke Dinas DLH aja pak,” tulis akun @kusnedi23.
“Tutup aja bos lokasinya kalau gak bisa mengatasi limbahnya,” tambah akun @kawulone Gusti.
Sorotan terhadap PT BSPC semakin menguat setelah perusahaan tersebut diketahui memperoleh predikat PROPER Merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup periode 2024–2025.
Predikat tersebut menunjukkan perusahaan dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik, menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar dugaan pencemaran limbah tambang, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Muba.
“Artinya memang kepatuhan BSPC terhadap lingkungan sudah sangat mengkhawatirkan. Kami minta pemerintah turun langsung ke lokasi, jangan hanya diberikan sanksi administratif,” tegas Sujarnik.
Menurutnya, persoalan limbah tambang bukan kejadian baru. Warga disebut sudah bertahun-tahun menanggung dampak aktivitas tambang tanpa penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun perusahaan.
“Ini bukan kali pertama terjadi. Sudah bertahun-tahun warga menanggung dampak dari limbah yang mencemari sungai dan kebun,” ujarnya.
Sujarnik juga menyoroti persoalan lain yang dinilai janggal, yakni penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang karena hingga kini perusahaan disebut belum memiliki jalan hauling sendiri.
“Kami sudah bersurat ke Pemkab Muba untuk meminta penjelasan terkait aktivitas PT BSPC yang meresahkan warga, termasuk soal tidak adanya jalan hauling,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang yang merugikan warga.
“Sampai sekarang tidak ada jalan hauling, ini yang kami pertanyakan. Bagaimana penggunaan jalan umum selama ini, apakah sewa atau bagaimana kita tidak tahu. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat eksploitasi tambang ini. Pemerintah tidak boleh kalah dengan korporasi nakal,” pungkasnya. (tim)

