RELUNG.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga terdapat berbagai persoalan dalam tata kelola pengadaan tersebut, termasuk dugaan mark up anggaran hingga Rp49,5 miliar.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya melaporkan dua pihak, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana serta penyedia jasa PT BKI.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” ujar Wana kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (7/5/2026).
Wana menjelaskan, ICW menemukan sedikitnya empat persoalan utama dalam pengadaan tersebut. Pertama, adanya lima paket pengadaan sertifikasi halal yang masing-masing bernilai sekitar Rp50 miliar dari total anggaran Rp200 miliar.
Menurutnya, dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, kewajiban sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG, bukan BGN.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” katanya.
ICW juga menduga terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab pengambilan keputusan di tingkat pimpinan BGN.
Selain itu, ICW menyoroti status PT BKI sebagai pemenang pengadaan. Menurut Wana, perusahaan tersebut tidak tercatat sebagai lembaga pemeriksa halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” sebutnya.
Temuan lain yang dianggap paling krusial adalah dugaan mark up anggaran. ICW menghitung biaya sertifikasi halal semestinya hanya sekitar Rp90 miliar, sedangkan realisasi anggaran mencapai Rp141 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” ujar Wana.
Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan klarifikasi.
“Dari laporan itu tentu nanti tahapannya akan dilakukan telaah dan klarifikasi oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga akan sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi, Jumat (8/5/2026).
Budi menambahkan KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN terkait regulasi, proses bisnis, hingga pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan apresiasi atas perhatian ICW terhadap pengadaan sertifikasi halal tersebut.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait sertifikasi halal,” ujar Dadan kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dadan menjelaskan pengadaan sertifikasi halal itu masuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang akan diselesaikan menggunakan anggaran tahun 2026. Ia memastikan seluruh proses pembayaran tetap melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal pemerintah.
“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” kata dia.[YKP]

