Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»PROPER Merah dan Sanksi Kementerian LH, Gubernur Sumsel Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Putra Muba Coal dan Tiga Daya Minergy
Regional

PROPER Merah dan Sanksi Kementerian LH, Gubernur Sumsel Bakal Rekomendasikan Pencabutan Izin Putra Muba Coal dan Tiga Daya Minergy

RiyadiBy Riyadi12/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Tambang (AI/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang dinilai tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy, kini terancam direkomendasikan pencabutan izinnya apabila tidak segera melakukan perbaikan.

Langkah tegas tersebut menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap kedua perusahaan setelah ditemukan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah operasional tambang.

Baca juga :   Konten Willie Salim soal Kehilangan 200 Kg Rendang di Palembang Jadi Polemik, Gubernur Sumsel Marah Besar

Tak hanya itu, PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy juga menerima predikat PROPER Merah periode 2024–2025, yang menunjukkan perusahaan belum memenuhi standar kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup.

Gubernur Sumsel Herman Deru melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Apriyadi Mahmud mengatakan pemerintah daerah bersama tim Gakkum DLHP bahkan telah turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi ke lapangan.

“Kami sudah turun bersama tim Pemprov dan Gakkum untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil monitoring memang ada sejumlah temuan dan sanksi administrasi sudah diberikan,” ujarnya.

Baca juga :   Skandal Truk Heavy Duty Melintas di Jalan Umum: SIRA Sebut Ada Pembiaran dari Dinas Perhubungan, Minta Gubernur dan APH Bertindak

Menurut Apriyadi, pengawasan yang dilakukan tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga mencakup kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan air lingkungan, pengendalian dampak tambang, hingga kelengkapan dokumen teknis seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Ia menjelaskan, kedua perusahaan saat ini diberikan waktu selama 90 hari oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pembenahan dan memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Sekarang mereka sedang menjalani proses perbaikan karena diberi waktu 90 hari untuk memenuhi seluruh kewajiban dari kementerian,” katanya.

Baca juga :   Usai Anggota TNI Tewas Ditembak Rekannya, Tempat Hiburan di Palembang Akan Dievaluasi

Pemprov Sumsel, lanjut Apriyadi, bertugas melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar rekomendasi apabila perusahaan dinilai tetap tidak mematuhi sanksi yang telah dijatuhkan.

Bahkan, jika perusahaan kembali memperoleh PROPER Merah dan tidak menunjukkan perbaikan signifikan, Pemprov Sumsel membuka kemungkinan merekomendasikan penindakan lebih lanjut hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Kalau sudah diberikan teguran dan sanksi tetapi tetap tidak patuh, tentu akan kami rekomendasikan sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.

Baca juga :   Rugikan Korban Ratusan Juta, Terduga Pelaku Investasi Bodong Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan data perizinan, PT Putra Muba Coal memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak 5 Januari 2018 hingga 5 Januari 2028 dengan luas konsesi sekitar 2.947 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara PT Tiga Daya Minergy juga mengantongi IUP Operasi Produksi hingga Juni 2030 dengan luas konsesi mencapai sekitar 9.963 hektare.

Aktivitas PT Putra Muba Coal sebelumnya juga sempat menjadi sorotan publik. Pada akhir 2023, perusahaan tersebut dilaporkan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan menggusur dan menimbun lahan rawa milik kelompok tani untuk dijadikan jalan angkutan batubara.

Baca juga :   Bikin Bangga! Dua Polisi Sumsel Tampil di Kejuaraan Dunia Polri Fire Fighter, Siap Kibarkan Merah Putih

Kasus itu dilaporkan kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Makmur ke Polres Musi Banyuasin pada 1 Desember 2023. Selain itu, perusahaan juga pernah dilaporkan pada Maret 2023 terkait dugaan perusakan lingkungan di lahan rawa seluas sekitar 190 ribu meter persegi.[YIP]

Gubernur Sumsel Muba Coal Proper Merah Rekomendasi Pecabutan Izin Sanksi LH Tiga Daya Minergy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKontraS Tolak Andrie Yunus Diperiksa di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras oleh Anggota TNI
Next Article ICW Laporkan Kepala BGN ke KPK terkait Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp49 Miliar
Riyadi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?