RELUNG.ID – Dua pimpinan lembaga keuangan utama di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), secara bersamaan mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026).
Keputusan ini muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam dalam dua hari berturut-turut.
Pengunduran diri pertama diumumkan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta Selatan.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pribadi atas kondisi pasar modal yang bergejolak.
“Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi, menyatakan mengundurkan diri,” ujar Iman.
Ia berharap keputusan itu dapat menjadi awal pemulihan pasar, seraya menyampaikan optimisme bahwa IHSG akan kembali menguat dalam waktu dekat.
Tak lama berselang, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan pernyataan tertulis yang mengonfirmasi pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bersama dua pejabat lainnya, yakni Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta IB Aditya Jayantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus.
Dalam keterangannya, OJK menyebut pengunduran diri tersebut telah disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mahendra Siregar menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral demi mendukung proses pemulihan sektor pasar modal nasional.
“OJK menegaskan bahwa proses ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK.
Untuk sementara, tugas dan kewenangan para pejabat yang mengundurkan diri akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat.
OJK juga menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas di seluruh lini kelembagaan. (vid)

