RELUNG.ID- Ipda Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polsek Cimanggis, mengajukan pengunduran diri dari Polri di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang.
KPK sebelumnya menggeledah dua rumah mewah yang disebut milik Yayat, masing-masing di Depok, Jawa Barat, dan Cibubur, Jakarta Timur. Yayat juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK setelah penggeledahan tersebut.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan Yayat telah mengajukan pengunduran diri sejak sekitar enam bulan lalu.
“Dia tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” kata Jupriono, Rabu (23/9/2026).
Menurut Jupriono, Yayat juga pernah diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya sekitar satu hingga dua bulan sebelum KPK melakukan penggeledahan.
“Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari satu-dua bulan lalu,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan internal tersebut, Yayat disebut tidak dapat menjalankan tugas karena mengalami gangguan kesehatan dan menjalani rawat jalan. Namun, Jupriono belum menjelaskan perkembangan pengajuan pengunduran diri Yayat.
Sementara itu, KPK menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan Yayat.
Dalam perkara dugaan suap tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dalam proses penyidikan.[YKP]

