Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Isi BBM Subsidi Berulang, Pelaku Penimbunan Solar di OKU Ditangkap
Hukum

Isi BBM Subsidi Berulang, Pelaku Penimbunan Solar di OKU Ditangkap

alwiBy alwi14/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku penimbunan BBM Subsidi saat ditangkap bersama barang buktinya. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU, berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar dengan modus pengecoran secara berulang di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten OKU.

Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka bernama Anggi Rivaldo (35), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Baca juga :   Lempar Batu Hingga Korban Tewas, Pemuda di OKU Ditangkap Saat Hadiri Hajatan

Selain tersangka, turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil L300 Nopol BG 8732 TE beserta STNK; 1 unit mobil Kijang LF Nopol BG 1480 FV beserta STNK; 57 jerigen 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi; 1 corong plastik; 2 baskom hitam; 1 timbangan besi; 1 unit Hp Vivo; beberapa pasang plat untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

Tersangka diamankan di belakang Losmen Arya Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menjelaskan, ungkap kasus ini berawal anggota Pidsus mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil L300 melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU yang ada di Baturaja.

Baca juga :   SPBU Wijaya Lubuklinggau Kembali Layani Penjualan Solar, Sopir Senang Karena Antrean Berkurang

Berbekal informasi itu, lanjut Kasi Humas, anggota Pidsus melakukan patroli ke SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera dan mendapati ada mobil L300 Nopol BG 8075 YW yang sedang mengantri untuk mengisi BBM subsidi jenis solar.

“Setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian, anggota mengikuti mobil yang dibawa tersangka sampai ke rumahnya dan melihat ada jerigen yang berisi BBM diduga jenis solar subsidi, baskom, jorong dan timbangan,” ujarnya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku jika BBM jenis solar subsidi tersebut didapat tersangka dengan cara membeli di SPBU yang ada di Baturaja. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres OKU.

Baca juga :   KPK Sebut Fahd A Rafiq Residivis Korupsi, Riwayat Perkara Jadi Pemberat

“Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana yang telah dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU,” pungkasnya. (MZN)

Penimbunan BBM Subsidi Polres OKU Solar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBlue Bird Siap Borong 1.000 Mobil Listrik, Percepat Transisi ke Armada Ramah Lingkungan
Next Article Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Palembang, Nakhoda Diduga Lalai
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?