RELUNG.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pemerintah terkait penarikan pajak dari berbagai sektor usaha masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7), Mufti mengungkapkan kekhawatiran atas potensi kebijakan yang semakin membebani masyarakat, termasuk isu soal pajak terhadap amplop pernikahan.
Menurut Mufti, langkah pemerintah yang dinilai agresif dalam memperluas basis pajak merupakan dampak dari berkurangnya penerimaan negara, salah satunya akibat pengalihan dividen BUMN kepada perusahaan pengelola investasi negara, Danantara.
“Pengalihan dividen ke Danantara sangat jelas menyebabkan negara kehilangan pemasukan. Maka Kementerian Keuangan harus memutar otak untuk menambal defisit, yang pada akhirnya membebani masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia mencontohkan, saat ini pelaku usaha digital seperti penjual di platform e-commerce dan para influencer mulai dikenai pajak.
Bahkan, Mufti menyebut dirinya mendengar kabar bahwa ke depan penerima amplop di acara pernikahan atau hajatan juga akan dikenai pajak, meskipun belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tentu menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Mufti juga menyoroti keresahan pelaku UMKM dan generasi muda yang berwirausaha secara online. Menurutnya, mereka kini harus kembali menghitung kelayakan usaha karena beban pajak yang meningkat.
Ia berharap agar dana dividen BUMN yang dialihkan ke Danantara dapat dikelola secara transparan dan efisien, mengingat dampaknya sangat besar terhadap penerimaan negara.
“Ini adalah bagian dari dampak pengalihan dividen. Maka pengelolaan Danantara harus betul-betul akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya. (vid)

