RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menegaskan bahwa penanganan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lubuklinggau masih terus berjalan.
Penegasan ini sekaligus membantah isu yang berkembang di masyarakat terkait lambannya proses hukum kedua perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein, menjelaskan bahwa untuk kasus dugaan korupsi di PMI Lubuklinggau saat ini masih dalam tahap perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasus PMI masih di BPKP untuk perhitungan kerugian negara. Ada beberapa kelengkapan yang masih harus dilengkapi, sehingga prosesnya masih berjalan di sana,” kata Armein, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi di DLH Lubuklinggau, Armein menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Pihaknya juga masih menunggu persetujuan hasil ekspose dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Kasus DLH masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu persetujuan dari hasil ekspose di Kejati. Jadi belum masuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Armein menegaskan, kedua perkara tersebut tidak berhenti dan tetap bergulir sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lubuklinggau, lanjut dia, tetap optimistis dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus-kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami pastikan dua kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Lubuklinggau berkomitmen untuk memberantas korupsi,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa apabila terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kedua perkara tersebut, pihak Kejari Lubuklinggau akan segera menyampaikannya kepada publik.
“Jika sudah ada perkembangan yang signifikan, tentu akan kami umumkan,” pungkas Armein.[YKP]

