RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut ialah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN DJKA yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan konstruksi perkara yang menjerat keduanya. Muhlis disebut melakukan pengondisian berbagai paket proyek, termasuk Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
“Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan MHC bersama stafnya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Pengondisian proyek diduga dilakukan Muhlis melalui koordinasi dengan pokja lelang JLKAMB dan lewat modus kegiatan “asistensi” sebelum dan selama proses tender berlangsung. Muhlis juga disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA yang telah menjadi tersangka sebelumnya.
Menurut Asep, Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja terkait perusahaan-perusahaan yang harus dimenangkan dalam tender. Pada akhir 2021, pertemuan “asistensi” digelar di sebuah hotel di Bandung, dihadiri calon penyedia seperti PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa, serta pejabat Kemenhub.
“Pertemuan tersebut membahas kesiapan dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam penawaran,” ujar Asep.
Berdasarkan data pengeluaran PT Istana Putra Agung (IPA), ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk Muhlis dan Rp 11,23 miliar untuk Eddy. Dana untuk Muhlis diberikan pada 2022–2023, baik tunai maupun transfer. Sementara pembayaran kepada Eddy dilakukan pada September–Oktober 2022 melalui transfer bank.
Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto, mengaku memberikan fee karena khawatir perusahaannya akan kalah tender tanpa “setoran” tersebut.
Sementara Eddy diduga menerima fee karena dianggap memiliki pengaruh kuat dalam proses lelang, pengendalian kontrak, hingga pemeriksaan keuangan proyek. KPK kini mendalami sejauh mana kedekatan Eddy dengan pejabat-pejabat di Kemenhub.
“Kedekatan saudara EKW dengan pejabat struktural Kemenhub sedang kami dalami. Apakah di level eselon I, eselon II, atau bahkan top manajemen,” ujar Asep.
Muhlis dan Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga menelusuri lebih jauh aliran dana yang diterima Eddy, mengingat jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan yang diterima Muhlis.[YKP]

