Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan, Fee Capai Rp 12,3 Miliar
Hukum

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan, Fee Capai Rp 12,3 Miliar

RiyadiBy Riyadi02/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Kedua tersangka tersebut ialah Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN DJKA yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menguraikan konstruksi perkara yang menjerat keduanya. Muhlis disebut melakukan pengondisian berbagai paket proyek, termasuk Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Baca juga :   Sumsel Perkuat Tata Kelola Barang Milik Daerah, Sekda: Komitmen Cegah Korupsi Jadi Prioritas

“Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan MHC bersama stafnya terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Pengondisian proyek diduga dilakukan Muhlis melalui koordinasi dengan pokja lelang JLKAMB dan lewat modus kegiatan “asistensi” sebelum dan selama proses tender berlangsung. Muhlis juga disebut bertindak sebagai perpanjangan tangan Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA yang telah menjadi tersangka sebelumnya.

Menurut Asep, Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja terkait perusahaan-perusahaan yang harus dimenangkan dalam tender. Pada akhir 2021, pertemuan “asistensi” digelar di sebuah hotel di Bandung, dihadiri calon penyedia seperti PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa, serta pejabat Kemenhub.

Baca juga :   Rekontruksi Pembunuhan Mahasiswa, Korban Dibunuh di OI dan Dibakar di OKU Timur

“Pertemuan tersebut membahas kesiapan dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam penawaran,” ujar Asep.

Berdasarkan data pengeluaran PT Istana Putra Agung (IPA), ditemukan aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk Muhlis dan Rp 11,23 miliar untuk Eddy. Dana untuk Muhlis diberikan pada 2022–2023, baik tunai maupun transfer. Sementara pembayaran kepada Eddy dilakukan pada September–Oktober 2022 melalui transfer bank.

Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto, mengaku memberikan fee karena khawatir perusahaannya akan kalah tender tanpa “setoran” tersebut.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Banyuasin

Sementara Eddy diduga menerima fee karena dianggap memiliki pengaruh kuat dalam proses lelang, pengendalian kontrak, hingga pemeriksaan keuangan proyek. KPK kini mendalami sejauh mana kedekatan Eddy dengan pejabat-pejabat di Kemenhub.

“Kedekatan saudara EKW dengan pejabat struktural Kemenhub sedang kami dalami. Apakah di level eselon I, eselon II, atau bahkan top manajemen,” ujar Asep.

Muhlis dan Eddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :   Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Palembang, Dua Anggota DPRD Diperiksa Kejari

KPK juga menelusuri lebih jauh aliran dana yang diterima Eddy, mengingat jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan yang diterima Muhlis.[YKP]

DJKA Dua Tersangka Jalur Kereta Api Korupsi KPK Proyek Tahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInsanul Fahmi Disebut Menangis dan Bersujud di Kaki Inara Rusli, Tolak Ceraikan Istri Sirinya
Next Article Suap Rubicon Terbongkar, Dirut Inhutani V Mengaku Gemetaran Terima 189.000 SGD
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?