RELUNG.ID – Satresnarkoba Polres Pagar Alam mengungkap peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis kemarin (16/7/2026).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni pasangan asal Lahat berinisial PA (29) dan perempuannya yaitu AA (25).
Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Sandi mengungkapan, dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa sabu siap edar seberat 0,35 gram.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa timbangan elektronik, ponsel, serta uang tunai.
“Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Pagar Alam untuk menalami asal narkoba tersebut,” katanya.
Pihaknya menduga kuat PA dan AA merupakan jaringan pengedar Sabu lintas kabupaten lantaran keduanya bukan warga kota Pagar Alam.
“Mereka berdua di tangkap di sebuah bedeng kontrakan di kawasan dusun Jambat Balo Pagar Alam Selatan dan identitas mereka ternyata warga dusun Sumur kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat dan itulah kami duga kuat mereka pengedar narkoba lintas kabupaten,” kata Doris Jumat (17/7/2026)
Doris menegaskan baik PA maupun AA akan jerat dengan pasal peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang tuntutannya di atas lima tahun.
“Kami kenakan Undang Undang narkoba nomor 35 tahun 2009 ancaman lima tahun lebih,”pungkasnya. (LWM)

