RELUNG.ID – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan sebesar Rp840 ribu terhadap sebuah warung lontong sayur sederhana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial. Sorotan publik bukan hanya tertuju pada besaran pungutan, tetapi juga dugaan adanya ancaman pembongkaran jika pemilik warung tidak segera membayar.
Dalam video yang beredar, seorang pria memperlihatkan selembar tanda bukti pembayaran yang mencantumkan identitas pemilik warung bernama Maryati, warga Desa Kebolampang RT 02/02, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
Pria tersebut mengklaim warung milik Maryati dikenai kewajiban membayar Rp840 ribu berdasarkan luas bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
“Biar enggak dikira hoaks, ini pajak kemarin untuk warung samping bengkel saya. Ini kena Rp840 ribu,” ujar pria dalam video.
Ia menjelaskan, luas warung yang diukur petugas mencapai 28 meter persegi. Perhitungannya disebut sebesar Rp10 ribu per meter persegi atau Rp280 ribu per tahun. Nilai itu kemudian dikalikan tiga tahun sehingga total yang harus dibayar mencapai Rp840 ribu.
Pria tersebut juga memperlihatkan kondisi warung yang menjadi objek pungutan. Bangunannya tampak sederhana, berukuran kecil, dengan lantai sebagian masih berupa tanah dan hanya diplester secara sederhana.
Menurutnya, sekitar sebulan sebelum penagihan, petugas lebih dahulu datang meminta para pemilik warung menandatangani dokumen.
“Waktu tanda tangan kita dimintai ganti materai Rp50 ribu. Selang sebulan, orang-orang dari kantor PU datang, terus minta Rp840 ribu,” katanya.
Yang menjadi perhatian publik adalah pengakuan Maryati bahwa dirinya diminta membayar secara langsung di warung. Jika tidak, ia mengaku mendapat ancaman warungnya akan dibongkar.
“Kaget, Mas. Orang kecil loh. Katanya harus bayar kontan di warung, kalau enggak mau bayar nanti warungnya dibongkar,” ujar Maryati dalam video.
Merasa tidak memiliki uang sebanyak itu, Maryati mengaku terpaksa mencari pinjaman demi mempertahankan satu-satunya tempat usahanya.
“Jadi mau enggak mau cari utang daripada warungnya dibongkar,” ucapnya.
Video tersebut langsung menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang mempertanyakan dasar penarikan pungutan tersebut, termasuk mekanisme penagihan yang disebut dilakukan langsung di lokasi usaha disertai ancaman pembongkaran. (KPB)

