RELUNG.ID – Seorang pengamen di Lubuklinggau, Andika (24) harus ditangkap Polres Lubuklinggau.
Pasalnya, pemuda tersebut telah melakukan aksi jambret terhadap korbannya yaitu Nasipon (61), warga Dusun II, Blok A2 Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Musirawas, Minggu kemarin (10/3).
Akibat aksi jambret tersebut, korban harus kehilangan emas 34 gram dan uang senilai Rp500 ribu. Sehingga total kerugian yang dialami sebesar Rp34,5 juta.
“Saat ini pelaku tersebut telah ditangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Bangka, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, Selasa (12/3).
Dia menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal saat korban bersama saksi Eka Yulia sedang berbelanja di pedagang kaki lima di depan Toko ACC yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Korban dan saksi di pepet dan diiringi oleh tersangka yang sedang mengamen dan memaksa untuk meminta uang,”ujarnya.
Kemudian setelah membeli kaus kaki di pedagang kaki lima dan telah membayar, lantas korban bersama saksi menuju ke pedagang sepatu.
Namun saat hendak membayar dan mengambil dompet, ternyata dompet sudah tidak ada.
“Lalu korban dan saksi kembali lagi ke pedagang yang menjual kaos kaki,” terangnya.
Pada saat di tempat tersebut,karyawan toko ACC yang belum diketahui identitasnya mengatakan bahwa dompet korban dicuri oleh tersangka yang sebelumnya mengamen dan memepet korban.