RELUNG.ID – Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Lakukan Penipuan Lewat Investasi, Janjikan Keuntungan Berlipat
Seorang wnaita bernama Uci Noviawati (38), mengurus rumah tangga, warga Jalan Sultan Mudo, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan penipuan dan penggelapan lewat investasi. Kejadian tersebut dialami korban Syaparudin Yosep (22), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKBP M Kurniawan Azwar mengatakan korban alami kerugian uang sebesar Rp 20 juta. Kejadian berawal pada Rabu, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat itu korban bertemu di cafe Janji Jiwa di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Saat itu korban dan pelaku sedang membicarakan investasi,” kata Kasat Reskrim pada Senin, (6/7/2026).
Dijelaskan, apabila korban berinvestasi 13 hari mendapat untung 35 persen, 15 hari untung 20 persen, 17 hari 60 persen, 18 haru untung 70 persen, 20 hari mendapat untung 80 persen, 23 hari 90 persen, 25 hari untung 95 persen dan 30 hari untung 100 persen.
“Saat itu korban tertarik dan melakukan investasi sebesar Rp 20 juta selama 20 hari dan mendapatkan hasil sebesar Rp 31 juta,” ujarnya.
Lalu korban mengirimkan uang sebesar Rp 20 juta pada Rabu, 3 Maret 2026 ke rekening pelaku. Namun sampai saat ini korban tidak mendapatkan uang yang di janjikan pelaku 20 hari sebesar 80 persen. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan keuntungan besar secara singkat.
“Pelaku mengakui melakukan penipuan dan arah penggelapan untuk menutupi investasi yang sebelumnya. Selain itu juga mengakui melakukan investasi dan dana pinjaman tanpa ada badan hukum resmi arak OJK atau usaha yang dilakukan adalah ilegal,” pungkasnya. (NSR)

