RELUNG.ID- Seorang warga Palembang bernama Dirman (38), warga Perumahan Putra Residence, Kecamatan Sematang Borang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya.
Dirman merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah setelah membeli mobil dari seorang oknum karyawan balai lelang swasta di Kota Palembang.
Dirman datang melapor didampingi kuasa hukumnya, Abadi Rasuan dari Law Office Abadi dan Rekan, pada Rabu (7/5/2025).
Mereka melaporkan seorang pria berinisial MA, yang disebut sebagai karyawan aktif di sebuah balai lelang kendaraan, karena diduga menawarkan kendaraan lelang tanpa melalui mekanisme resmi.
“Kami melaporkan karyawan balai lelang swasta di Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Modusnya dengan menawarkan kendaraan lelang secara langsung tanpa proses resmi,” kata Abadi saat diwawancarai usai membuat laporan.
Menurut Abadi, kliennya dijanjikan bisa mendapatkan kendaraan lelang secara langsung dengan membayar uang muka 10 persen terlebih dahulu. Setelah sepakat, korban diminta melakukan pelunasan dan kendaraan pun diserahkan.
“Setelah unit diserahkan, klien kami dijanjikan akan menerima BPKB dalam waktu 14 hari kerja. Namun, sejak pembelian pada Agustus 2024 hingga sekarang, BPKB tak kunjung diserahkan,” ujarnya.
Korban diketahui telah membeli empat unit mobil dalam transaksi tersebut, yakni dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Agya, dan satu unit Wuling. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp450 juta.
“Semua dokumen internal perusahaan juga sempat ditunjukkan oleh pelaku untuk meyakinkan klien kami. Bahkan, transaksi dilakukan secara rapi dan pernah berhasil sebelumnya. Namun kali ini, BPKB tak kunjung keluar,” jelas Abadi.[DNP]

