Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum

Kejagung Ungkap Dugaan Modus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

alwiBy alwi25/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Baca juga :   Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga merupakan Koordinator Tim 9 penanganan perkara Febrie, mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di Kejaksaan Agung.

“Modus operandinya secara umum adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.

Meski demikian, Rudi enggan membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut. Menurutnya, informasi yang terlalu rinci berpotensi mengganggu proses pembuktian di tahap penyidikan.

Baca juga :   Pria Paruh Baya Disiram Air Keras di Palembang, Pelaku Terekam CCTV

Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat dibawa menuju rumah tahanan usai diperiksa. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena proses administrasi penahanan berlangsung hingga malam hari.

“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya cukup cepat dan sudah malam,” katanya.

Baca juga :   TNI dan Kejagung Bantah Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung melakukan penahanan. Saat ini, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasus yang menjerat Febrie merupakan salah satu dari empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Baca juga :   Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Tunggu Persetujuan Presiden

Sementara itu, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout). Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. (vid)

Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejagung TPPU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtasi Titik Banjir, Bupati OKU Tinjau Langsung Proyek Siring Jalinsum
Next Article HUT OKU ke-116, Ribuan Warga Antusias Ikuti Makan Bersama Pemkab Gratis
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?