RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penyidik menduga tindak pidana tersebut dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga merupakan Koordinator Tim 9 penanganan perkara Febrie, mengatakan dugaan TPPU berkaitan dengan posisi Febrie sebagai penyelenggara negara selama bertugas di Kejaksaan Agung.
“Modus operandinya secara umum adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama mengabdikan diri di Kejaksaan,” ujar Rudi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi enggan membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkara maupun mekanisme dugaan pencucian uang tersebut. Menurutnya, informasi yang terlalu rinci berpotensi mengganggu proses pembuktian di tahap penyidikan.
Ia menegaskan penyidik masih terus mendalami alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat dibawa menuju rumah tahanan usai diperiksa. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena proses administrasi penahanan berlangsung hingga malam hari.
“Kalau masalah rompi, mohon maaf karena prosesnya cukup cepat dan sudah malam,” katanya.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa jam, penyidik menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung melakukan penahanan. Saat ini, Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan awal.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan salah satu dari empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri.
Sprindik terbaru mengusut dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Sementara itu, tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout). Seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. (vid)

