Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»JK Dilaporkan 19 Organisasi Kristen, Terkait Video Viral Ceramah
Hukum

JK Dilaporkan 19 Organisasi Kristen, Terkait Video Viral Ceramah

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengaku menjadi korban praktik mafia tanah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terseret polemik usai beredarnya video ceramah yang viral di media sosial. JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi lainnya. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyebut laporan itu mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.

“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” ujar Sahat, Minggu (12/4/2026).

Baca juga :   Kerjasama Hacker asal Meksiko, Dua WNA Bobol ATM di Palembang

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 April 2026. JK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sahat menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan JK mengenai istilah “mati syahid” yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan berpotensi menyinggung umat.

“Pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di media sosial dan menyakiti hati umat Kristen,” katanya.

Baca juga :   Gara-Gara Emosi, Anak di Lubuklinggau Ancam Bunuh Ibu Sendiri

Hal senada disampaikan Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma. Ia menilai konten yang beredar telah memicu keresahan dan memunculkan potensi konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembenaran untuk membunuh sesama manusia.

“Kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Dijanjikan Proyek Rp6 Miliar, Pemborong di Palembang Ditipu Rp1,5 Miliar


Meski demikian, pihak pelapor membuka ruang bagi penyelesaian secara damai apabila JK menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Namun proses hukum tetap diserahkan kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, pihak JK sebelumnya telah membantah tuduhan penistaan agama. Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menegaskan bahwa video yang beredar telah dipotong sehingga tidak menggambarkan pernyataan secara utuh.

Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan JK saat berpidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Maret 2026. Dalam konteks lengkapnya, JK justru menegaskan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan atau pembunuhan.

Baca juga :   Mengeluh Ada Bisul, Seorang Pensiunan PNS Ditemukan Meninggal Dunia di Kontrakannya

“Pak JK meluruskan pemahaman yang keliru dari kedua pihak yang bertikai, bahwa penggunaan agama sebagai pembenaran kekerasan adalah tindakan yang salah,” jelas Husain.[YKP]

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBasuki Tinjau Proyek Polresta di IKN, Target Rampung 2027
Next Article Jokowi Jawab Isu Caplok NasDem dan NasDem Tower: Kelas Saya UMKM
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,903 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,748 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?