RELUNG.ID- Nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terseret polemik usai beredarnya video ceramah yang viral di media sosial. JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi lainnya. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyebut laporan itu mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.
“Kami datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” ujar Sahat, Minggu (12/4/2026).
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 April 2026. JK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sahat menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan pernyataan JK mengenai istilah “mati syahid” yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan berpotensi menyinggung umat.
“Pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan di media sosial dan menyakiti hati umat Kristen,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma. Ia menilai konten yang beredar telah memicu keresahan dan memunculkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembenaran untuk membunuh sesama manusia.
“Kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, pihak pelapor membuka ruang bagi penyelesaian secara damai apabila JK menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Namun proses hukum tetap diserahkan kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, pihak JK sebelumnya telah membantah tuduhan penistaan agama. Juru Bicara JK, Husain Abdullah, menegaskan bahwa video yang beredar telah dipotong sehingga tidak menggambarkan pernyataan secara utuh.
Ia menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan JK saat berpidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Maret 2026. Dalam konteks lengkapnya, JK justru menegaskan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan atau pembunuhan.
“Pak JK meluruskan pemahaman yang keliru dari kedua pihak yang bertikai, bahwa penggunaan agama sebagai pembenaran kekerasan adalah tindakan yang salah,” jelas Husain.[YKP]

