RELUNG.ID– Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai tersangka.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.
” Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, Rivai juga menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua.
Menurutnya, terdapat dugaan adanya intervensi tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut. Namun demikian, pihak Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan apakah kedua tersangka ditahan atau tidak.
“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.
Meski demikian, Rivai menegaskan pihaknya lebih menyoroti independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum menerima permohonan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka yang bersedia menjadi penjamin.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Ia menambahkan, keluarga para tersangka menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan hingga proses persidangan selesai.
Kejaksaan juga memastikan perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.
“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.[YKP]

