Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

RiyadiBy Riyadi23/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto : Dok. Kementerian PAN RB
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menyatakan siap hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai tersangka.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya akan hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sekaligus menunjukkan ijazah yang selama ini dipersoalkan sejumlah pihak.

” Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” kata Rivai, Selasa (23/6/2026).

Baca juga :   Curi 41 Batang Besi, Residivis di Palembang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Selain itu, Rivai juga menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah pelimpahan berkas perkara tahap dua.

Menurutnya, terdapat dugaan adanya intervensi tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut. Namun demikian, pihak Jokowi mengaku tidak mempermasalahkan apakah kedua tersangka ditahan atau tidak.

“Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu, sehingga jaksa tidak jadi menahan,” ujarnya.

Baca juga :   Insanul Fahmi Siap Hadiri Sidang Cerai, Mediasi Jadi Penentu

Meski demikian, Rivai menegaskan pihaknya lebih menyoroti independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak jaksa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.

Baca juga :   Elen Setiadi: Jokowi Beri Kontribusi Besar untuk Pembangunan Sumsel

Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum menerima permohonan dari kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka yang bersedia menjadi penjamin.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Ia menambahkan, keluarga para tersangka menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga :   Mega Proyek EDC Bermasalah, KPK Periksa Mantan Direktur BRI

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan hingga proses persidangan selesai.

Kejaksaan juga memastikan perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan penunjukan dari Mahkamah Agung.

Baca juga :   Herman Deru Minta Restu Jokowi, Pengamat: Bentuk Kekhawatiran dan Upaya Saingi Kedekatan Matahati dengan Prabowo

“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi yang kemudian berlanjut hingga tahap penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan.[YKP]

Ijazah Jokowi Saat Sidang Siap Tunjukkan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatusan Massa FMS Dukung Program MBG, Dorong Pelibatan UMKM di Sumsel
Next Article Polisi Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu, Lima Pengedar Lintas Daerah Ditangkap di Lubuklinggau
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Politik

Bawaslu Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilkada 2020

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?