RELUNG.ID – Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat Heriadi (28) dan Juliansyah (35), warga Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau ini jera.
Mereka kembali berulah mencuri velg dan ban mobil milik korban Prayogi (42) di teras depan rumahnya di Jalan Angsana, RT 03, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Kini, keduanya harus kembali mendekam di penjara usai ditangkap polisi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Berawal saat itu kedua pelaku pergi mencari rongsokan berjalan kaki dengan menyusuri jalan dari Kelurahan Senalang menuju Kelurahan Marga Rahayu.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Dimana saat itu pelaku Heriadi melihat ada velg mobil beserta ban.
Sehingga timbul niat kedua pelaku untuk mengambil velg dan ban mobil di depan teras rumah tersebut.
“Lalu melihat dalam keadaan sepi, pelaku H (Heriadi) menyuruh pelaku J (Juliansyah) untuk memantau situasi agar pelaku Heriadi bisa mengambil velg dan ban mobil tersebut,” kata Kasat Reskrim pada Rabu, (14/5).
Selanjutnya setelah velg dan ban mobil tersebut dicuri, pelaku menyembunyikannya di kebun kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Setelah itu pelaku Heriadi dan Juliansyah melanjutkan kembali memungut barang rongsokan.
Lalu setelah selesai mencari barang rongsokan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB kedua pelaku mengambil velg dan ban mobil yang sempat disembunyikan di kebun kosong tak jauh dari rumah korban.
Kemudian velg dan ban mobil dibawa pelaku ke bawah jembatan di daerah Tanah Periuk, lalu disembunyikan.
“Tak lama kemudian Kedu pelaku pergi dan mengambil motor untuk mempermudah mengangkut velg serta ban mobil yang disembunyikan dibawah jembatan,” ujarnya.
Setelah itu sekitar pukul 03.00 WIB, velg dan ban mobil tersebut dibawa oleh kedua pelaku ke tukang tambal ban untuk dititipkan dengan alibi membantu orang menampal ban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Lubukinggau. Lalu laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan. Hingga akhirnya ciri-ciri terduga pelaku diketahui.
Pada Selasa, (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan informasi dari penyelidikan di lapangan, keberadaan kedua pelaku diketahui.
Dimana keduanya sedang berada di rumah makan yang ada di pinggir Jalan Gajah Mada, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Selanjutnya anggota mendalami informasi tersebut dengan meluncur ke lokasi. Kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Keduanya mengakui perbuatannya telah yakni melakukan pencurian velg dan ban mobil,” pungkasnya. (NSR)

