Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Hukum

Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

RiyadiBy Riyadi03/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim mengaku bersyukur dapat menjalani masa penahanan rumah dan perawatan kesehatan bersama keluarganya.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca juga :   Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Menurut Anang, Kejagung menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah tuntutan jaksa yang belum diakomodasi dalam putusan tersebut sehingga banding perlu diajukan.

Salah satu poin yang dipersoalkan ialah besaran hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Vonis 10 tahun dinilai masih jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

“Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kami ajukan. Termasuk nanti yang mungkin terkait dengan penahanan dan hal-hal lainnya,” ujar Anang.

Baca juga :   Usai Gasak Uang Toko Sparepart Motor, Rizaldi Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemiliknya

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusan tersebut, salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Baca juga :   Vonis Ringan Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Tuai Kekecewaan dari Keluarga Korban

Di sisi lain, kubu Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara korupsi pengadaan Chromebook itu akan kembali diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.[YKP]

Banding Nadiem Makarim Vonis Vonis 10 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleProduksi Dihentikan, Penjualan Toyota GR Supra Melonjak 72 Persen
Next Article Ops Senpi Musi 2026 Berakhir, Polda Sumsel Musnahkan 397 Pucuk Senpi Ilegal dan Rakitan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,924 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?