RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung menghormati putusan majelis hakim. Namun, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah tuntutan jaksa yang belum diakomodasi dalam putusan tersebut sehingga banding perlu diajukan.
Salah satu poin yang dipersoalkan ialah besaran hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem. Vonis 10 tahun dinilai masih jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
“Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kami ajukan. Termasuk nanti yang mungkin terkait dengan penahanan dan hal-hal lainnya,” ujar Anang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Dalam putusan tersebut, salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Di sisi lain, kubu Nadiem juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, perkara korupsi pengadaan Chromebook itu akan kembali diperiksa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.[YKP]

