RELUNG.ID – Pasca ditangkap, Siswandi (25) yang merupakan keluarga pasien terduga intimidasi dokter RSUD Sekayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua barang bukti atas kasus dugaan penganiayaan dan pemaksaan.
Hal ini diakui oleh Kasih Humas Polres Muba, Iptu Hutahean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).
Dia mengatakan, kasus ini berawal pada Selasa (12/8/2025), saat itu korban yakni dr Syahpri tengah melakukan tugas visit pasien di ruang VIP Leban, RSUD Sekayu, Muba.
Namun, Siswandi beserta satu keluarganya berinisial IS marah-marah dan mendatangi korban untuk meminta agar pasien yang dijenguknya dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi.
“Pelaku (Siswandi) juga menarik masker yang dipakai korban secara paksa,” terangnya.
Atas perbuatannya, Siswandi terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan 336 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait tentang pengancaman.
Penyidik Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.
“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) akhir mengambil tindakan tegas terhadap Siswandi (25), keluarga pasien yang viral diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap dokter RSUD Sekayu, Syahpri.
Warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba ini ditangkap lantaran mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan pihak kepolisian.
“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami melakukan upaya dengan perintah membawa terlapor (Siswandi)” kata Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025). (YKP)

