Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Keluarga Pasien di Muba Ditetapkan Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis
Hukum

Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Keluarga Pasien di Muba Ditetapkan Tersangka dan Terancam Pasal Berlapis

alwiBy alwi27/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Siswandi saat menjalani pemeriksaan di Polres Muba. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pasca ditangkap, Siswandi (25) yang merupakan keluarga pasien terduga intimidasi dokter RSUD Sekayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua barang bukti atas kasus dugaan penganiayaan dan pemaksaan.

Hal ini diakui oleh Kasih Humas Polres Muba, Iptu Hutahean dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga :   Korban Penipuan Rp 26,9 Miliar Somasi Bank, Sekretaris Perusahaan Beri Klarifikasi

Dia mengatakan, kasus ini berawal pada Selasa (12/8/2025), saat itu korban yakni dr Syahpri tengah melakukan tugas visit pasien di ruang VIP Leban, RSUD Sekayu, Muba.

Namun, Siswandi beserta satu keluarganya berinisial IS marah-marah dan mendatangi korban untuk meminta agar pasien yang dijenguknya dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi.

“Pelaku (Siswandi) juga menarik masker yang dipakai korban secara paksa,” terangnya.

Baca juga :   Baznas Muba Bakal Salurkan Bantuan Selaras dengan Pemkab

Atas perbuatannya, Siswandi terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan 336 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP terkait tentang pengancaman.

Penyidik Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca juga :   Pemkab Muba Siapkan MoU untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) akhir mengambil tindakan tegas terhadap Siswandi (25), keluarga pasien yang viral diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap dokter RSUD Sekayu, Syahpri.

Warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba ini ditangkap lantaran mangkir sebanyak dua kali saat dilakukan pemanggilan pihak kepolisian.

“Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami melakukan upaya dengan perintah membawa terlapor (Siswandi)” kata Kasi Humas Polres Muba, Iptu Hutahean dalam keterangan resminya, Rabu (27/8/2025). (YKP)

dokter Syahpri Intimidasi dokter Muba RSUD Sekayu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLebih dari 50 Persen Siswa SD di Sumsel Alami Gigi Berlubang, Pemprov Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Next Article Orangtua dan KPAI Dampingi Anak-anak Korban Penangkapan Saat Demo DPR/MPR

alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?