RELUNG.ID- Aksi seorang juru parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat viral karena mematok tarif parkir hingga Rp60 ribu, terus menjadi sorotan publik.
Setelah viral, pelaku akhirnya ditangkap polisi, namun kini justru dibebaskan lantaran tidak ada laporan resmi dari korban.
Penangkapan juru parkir tersebut terekam dalam sebuah video dan kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rekaman, terlihat pria berkaus hijau ditangkap oleh anggota kepolisian tak lama setelah keluhan masyarakat membanjiri media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap lima juru parkir liar, termasuk Alfian Fahmi alias Darto. Diketahui, mereka bekerja sama dengan seorang calon penguasa lahan bernama Ardiansyah Pratama.
Namun demikian, Martua menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus ini karena tidak ada korban yang melapor secara resmi.
“Sudah kami serahkan ke dinas sosial. Karena tidak ada laporan korban, dan tidak terpenuhi unsur pidana,” ujarnya, dikutip dari unggahan Instagram @fakta.jakarta, Jumat (18/4/2025).
Akibatnya, seluruh pelaku kini telah dibebaskan. Keputusan ini pun menuai banyak kritik dari warganet yang merasa tindakan juru parkir tersebut sangat meresahkan.
“Gaya kayak gede pas nangkep, eh udah ketangkep dilepasin. Kalau gitu ngapain ditangkep kalau cuma buat klarifikasi doang?” tulis salah satu komentar.
“Kenapa dilepasin pak? Itu sangat meresahkan masyarakat, bikin Tanah Abang sepi,” timpal warganet lainnya.
Sebelumnya, viral kisah seorang wanita yang menjadi korban pungli parkir di Tanah Abang. Ia mengaku baru pertama kali berkunjung ke kawasan pasar tersebut dan dikenakan tarif parkir Rp60 ribu, padahal mengira hanya akan diminta Rp10 ribu.[YKP]

