RELUNG.ID- Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Opsnal Polsek Ilir Timur II akhirnya berhasil menangkap tersangka MM (19), pelaku penusukan yang menewaskan RA Gusti Randa (20) dalam aksi tawuran di Kota Palembang.
Tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah polisi melakukan pengejaran lintas provinsi.
Tersangka diketahui terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan gudang Bulog, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Sabtu dini hari (7/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
“Setelah menerima laporan polisi, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri pergerakan tersangka,” ujar Musa, Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Cilegon, Banten. Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Palembang dan Opsnal Polsek Ilir Timur II kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Palembang untuk menjalani proses penyidikan,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam jenis tombak bermata tiga bergagang bambu, satu kaos berwarna hitam, dan satu jaket berwarna hijau milik tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang menimbulkan korban jiwa. Siapapun pelakunya akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Diketahui, aksi tawuran yang menewaskan RA Gusti Randa terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, pada Sabtu dini hari (7/3/2026).
Korban sempat dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk di bagian bawah dada sebelah kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di depan sebuah musala di kawasan 1 Ilir. Kelompok tersebut kemudian bergerak menuju Lorong Karya Jaya di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan menggunakan sepeda motor.
Di lokasi tersebut mereka bertemu dengan kelompok lain yang berjumlah sekitar 20 orang hingga akhirnya terjadi bentrokan. Situasi sempat mereda saat kendaraan patroli polisi melintas, namun tawuran kembali pecah setelah patroli meninggalkan lokasi.
Dalam bentrokan itu, tersangka MM menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis tombak bermata tiga. Korban sempat berlari menuju lorong permukiman sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. [FZP]

