Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkab OKI Pertahankan Aset Rp66 Miliar dari Sengketa Lahan Kota Kayuagung
Regional

Kasasi Penggugat Ditolak MA, Pemkab OKI Pertahankan Aset Rp66 Miliar dari Sengketa Lahan Kota Kayuagung

alwiBy alwi19/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemasangan plang di area sengketa hutan kota Kayuagung. (Hari Wijaya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus sengketa lahan hutan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya sampai di babak akhir, setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi dari penggugat bernama Husin.

Ditolaknya kasasi tersebut menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset hutan kota Kayuagung senilai Rp66 miliar.

Baca juga :   Motif Penembakan Asisten Kebun PT Sampoerna Agro oleh Bawahannya di OKI

Dalam Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 dinyatakan bahwa lahan hutan kota Kayuagung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI secara inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Kajari OKI, Sumantri mengatakan, kemenangan atas sengketa lahan tersebut merupakan buah dari perjalanan hukum yang ditempuh tim JPN sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga :   8 Bocah SD Jadi Korban, MBG di Empat Lawang Disetop Sementara

Lanjut Sumantri, seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI.

Selain itu, putusan MA telah membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Dalam tugas dan fungsi bidang Datun, kejaksaan siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat,” katanya.

Baca juga :   Sungai Lalan Meluap, 90 KK di Muba Terendam Banjir

Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki mengungkapkan kembalinya aset Pemkab OKI tersebut merupakan keberhasilan Kejari OKI dalam mengawal perkara hingga tingkat kasasi.

“Saya berterima kasih atas komitmen dan perjuangan Kejari OKI dan tim JPN dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Muchendi menjelaskan, perjuangan Kejari OKI dalam mempertahankan aset Pemkab OKI memakan waktu yang lama dan menjalani proses yang tidak singkat.

Baca juga :   Musim Hujan, Tiga Wilayah di OKI Rawan Banjir

Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

“Tidak menutup kemungkinan akan muncul gugatan-gugatan lain terkait aset daerah seperti sekolah, tanah dan bangunan pemerintah. Karena itu, tata kelola aset harus terus kita perkuat,” ucapnya.

Bupati OKI Muchendi juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Baca juga :   Terendam Banjir, Ribuan Hektar Sawah di OKI Gagal Panen

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi.

Muchendi menambahkan, keberhasilan ini bukan semata pencapaian kelembagaan, tetapi bagian dari tugas negara dalam memastikan aset publik tidak berpindah tangan.

Setidaknya, kasus sengketa lahan hutan kota Kayuagung menjadi bukti hadirnya negara, sehingga Pemkab OKI mampu mempertahankan aset senilai Rp 66 miliar.

Baca juga :   Perbaikan Infrastruktur Jalan Tol di OKI Dipercepat, Siapkan Lima Pos Pantau saat Mudik Lebaran

“Secara finansial nilainyabesar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kabupaten OKI, khususnya Kayuagung,” pungkasnya. (HWJ)

Bupati OKI Muchendi OKI Pemkab OKI Sengketa Lahan Hutan Kayuagung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKiper Muda Bandung Jadi Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Kerja Berat dan Disiksa
Next Article Mediasi Buntu, Gugatan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Memanas

alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?